Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsuan
Polisi Menangkap Mafia Tanah, Oknum Camat, Kades dan Sekdes Memalsukan AJB
2018-09-05 20:32:50

Tampak Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/9).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap mafia tanah oknum kecamatan, pejabat desa yang memalsukan AJB dan dokumen di Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan oknum yang ditangkap HS, A, AS, H, B, S dan SH semuanya dijadikan tersangka atas jual-beli tanah.

"Diantara para tersangka ini terdapat seorang Camat dan Kepala Desa," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (5/9).

Menurut Wadir, obyek tanah yang terletak di Desa Segaramakmur, kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi itu bisa terjual padahal fisiknya justru dikuasai oleh pelapor.

"Para pelaku mememperjual-belikan ribuan meter tanah, padahal sedang ditempati oleh pemiliknya," imbuh Ade.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku memiliki peran berbeda untuk meyakinkan pembeli.

Oknum Camat, Kades dan Sekdes diduga secara bersama memalsukan sebanyak 163 buku Akte Jual-Beli (AJB).

"Semua akte jual beli ditandatangani oknum camat pertanggal 31 Desember 2011," paparnya.

Pengakuan mantan Kades, mereka mendapat Rp 10 juta untuk satu surat akte tanah. "Uang tersebut dibagi ramai-ramai," sebutnya.

Penyidik menjerat mafia tanah oknum pegawai Pemerintah dengan pasal 263, 264, 266 jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara 6 tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]