Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Razia Preman
Polisi Menangkap Hercules Jadi Aktor Utama Pengrusakan dan Pendudukan Lahan
2018-11-23 19:25:08

Tampak Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/11).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules karena terbukti jadi aktor utama memerintahkan anak buahnya melakukan pengrusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Para preman anak buah Hercules juga melakukan intimidasi kepada karyawan, menduduki kantor pemasaran dan merusak pintu. Kemudian juga menguasai perbengkelan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/11).

Akibat perbuatan anak buahnya, aktivitas di PT Nila sempat terhenti. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak polisi, apabila mereka mau beraktivitas di sana, harus ada sejumlah uang yang dibayar ke anak buah Hercules.

"Mengintimidasi para pengontrak ruko yang ada di komplek tersebut, sehingga mereka tidak beraktivitas. Dan dari hasil penyelidikan kami, para pengontrak bisa beraktivitas, apabila mereka membayarkan sejumlah uang kepada anak buahnya," katanya.

Warga diminta tak perlu khawatir, menurut Edi, apabila ada yang merasa diganggu preman. Edi juga mengingatkan tidak ada segan menindak para preman yang melakukan perbuatan seperti apa yang dilakukan Hercules dan anak buahnya.

"Kami minta dihentikan aksi-aksi preman yang berusaha untuk menduduki lahan dan berusaha bertindak seolah-olah sebagai pengadilan. Kami dari Polres Metro Jakarta Barat tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum kepada siapapun apabila coba-coba untuk mengambil hak orang lain," pungkasnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Razia Preman
 
Dua Orang Diduga Geng 'The Panther', Polres Gorontalo Kota Amankan 6 Pemuda
 
Polisi Menangkap Hercules Jadi Aktor Utama Pengrusakan dan Pendudukan Lahan
 
Kombes Hengki: Polisi Menangkap 23 Preman pada 2 Lokasi di Kalideres
 
Polres Metro Jakbar Tingkatkan Kemampuan Tim Pemburu Preman (TPP)
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 12 Kasus Premanisme, Tersangka 30 Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]