Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Ujaran Kebencian
Polisi Menangkap Arseto Suryoadji terkait Ujaran Kebencian Postingan di Facebook
2018-03-30 16:09:25

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers Jumat (30/3).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap Arseto Suryoadji (36) terkait postingan di akun facebook kalimat mengandung ujaran kebencian, memiliki senjata api (Senpi) dan narkotika jenis sabu. Arseto Suryoadji ditangkap di Apartemen Gading Nias Tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan awal penangkapan Arseto Suryoadji mengenai postingan larangan ibadah di Monas.

"Ideologi marxisme komunis itu benci ulama, anak pendeta, biksu, romo berpolitik. Karena mereka anti agama diam-diam. Sebab postingan itu, Arseto Suryoadji ditangkap," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (30/3).

Dengan adanya postingan akun facebook Arseto Suryoadji bermuatan diskriminatif ras dan etnis membuat perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Selanjutnya, ketika Polisi melakukan pemeriksaan di mobil tersangka ditemukan senpi.

"Saat digeledah dalam mobil tersangka ditemukan senpi jenis airsoft gun tanpa ijin," ucap Argo.

Kemudian dilakukan pengembangan ke tempat perkara lainnya, di Apartemen Tamansari Residence Tower B, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Polisi menemukan bong dan banyak plastik klip kecil. Ada kotak berwarna coklat, didalamnya ditemukan sisa sabu berat bruto 0,2 gram serta timbangan digital," terang Argo.

Tersangka akan dibawa ke Puslabpor Mabes Polri untuk pemeriksaan urine, darah dan rambut.

Saat penangkapan Polisi sesuai SOP, serta mengikut sertakan RT setempat. Tersangka langsung ditahan di Polda Metro Jaya.(bh/as)


 
Berita Terkait Ujaran Kebencian
 
Laporan Ditolak, Henry Yosodiningrat Ingin Gebukin Andi Arief di Depan Anak Istrinya
 
Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian
 
Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Ujaran Kebencian Terlapor Abu Janda
 
Sesalkan Aksi Rantai Tangan dan Kaki Gus Adi, API Minta Kapolda Bali Copot Kapolres Buleleng
 
Lucinta Luna Melaporkan Akun @anti.halu Dianggap Menyebarkan Kebencian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]