Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Polisi Menangkap Aktor Sinetron Tendangan Si Madun terkait Narkoba
2018-11-09 13:02:27

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/11).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap mantan pesepakbola Chile, Claudio Martinez (CM) (38) yang juga aktor dalam sinetron Tendangan Si Madun dengan barang bukti ganja berat bruto 7,96 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa sejak 2001 CM sudah mengkonsumsi ganja di negara asalnya, CM ditangkap dirumahnya di daerah Depok, pada Rabu 7 November 2018 lalu.

"Ketika ditangkap dirumahnya di daerah Pondok Kukusan Depok, ditemukan narkotika jenis ganja di laci dalam lemari pakaian kamar CM," terang Erick di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/11).

Polisi kini memburu AL alias AHO pemasok ganja kepada CM. AL alias AHO menjual ganja kepada CM pada 4 November 2018. Alasan CM menggunakan ganja karena ada masalah keluarga.

CM yang merupakan sepakbola, ia juga aktif bermain sinetron dan FTV seperti Tendang si Madun 1, 2, dan 3, Jendral Kancil, Cinta Yang Tertukar, Kutendang Bola Kutangkap Cinta serta Samson Dahlia.

Claudio Martinez pernah bergabung Perserikatan Paguyuban Sepak Bola Magelang (PPSM) Sakti Magelang dan Persigo.

Ia kemudian masuk ke bidang akting dengan membintangi sejumlah sinetron seri, antara lain, Tendangan Si Madun, ABG Jadi Manten, dan Tendangan Garuda.(bh/as)




 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]