Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsu Materai
Polisi Menangkap 9 Tersangka Sindikat Pemalsu Materai yang Dijual Online
2019-03-20 17:10:08

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 9 tersangka sindikat pemalsu materai yang menjual secara online. Akibat pemalsuan yang dilakukan para tersangka, Negara dirugikan sekitar Rp 30 miliar.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan dari 9 tersangka yang ditangkap, ada 1 tersangka JF masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari 9 tersangka, ada 1 tersangka yang sudah ditangkap 2 kali ditangkap pada kasus yang sama. AS sebagai residivis menjadi otak pelaku," ujar Wahyu di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3).

Tambah Wahyu, 9 tersangka ini memiliki perang masing-masing. ASR sebagai penyablon dan menjual materai palsu secara online. DK kurir mengirim paket materai palsu melalui ekspedisi.

Sedangkan SS menyediakan bahan baku dan membantu mencari percetakan materai palsu. ASS mencari percetakan dan pembuat hologram materai palsu.

Terus ZUL dan RH mencetak dasar materai palsu menggunakan mesin ofset. SF pembuat hologram menggunakan mesin poli, DA sebagai kurir atau penghubung. R berperan menjahit atau melobangi materai palsu menggunakan mesin porporasi.

"Tim (Dit Reskrimsus) sudah melakukan penyelidikan terhadap para pelaku ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DF, dan R selama kurang lebih 4 bulan," ucap Wahyu.

Para pelaku melakukan penjualan materai palsu tersebut melalu online dengan harga yang lebih murah. Seharusnya harga untuk satu materai 6000 dijual dengan harga yang sama yakni Rp 6.000, namun para pelaku menjual dengan harga lebih murah yaitu Rp 2.200 per/materai.

Selanjutnya, Kasubdit Sumdaling AKBP Ganis Setyaningrum menambahkan para tersangka sudah melakukan aksinya sejak 2013.

"Para tersangka ditangkap di Pramuka Jakarta Timur, Cilengsi Bogor dan Bekasi," ujar Ganis.

Para tersangka dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, pasal 13 dan atau pasal 14 jo pasal 7 ayat (2) huruf b UU No.13 tahun 1985 tentang bea materai dan pasal 253 KUHP dan atau pasal 257 KUHP dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(bh/as)


 
Berita Terkait Pemalsu Materai
 
Polisi Menangkap 9 Tersangka Sindikat Pemalsu Materai yang Dijual Online
 
Jaksa Sani Tanguhkan Penahanan Tiga Terdakwa Komplotan Pemalsu Materai 6000
 
Polisi Ringkus Kawanan Pemalsu Materai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]