Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pertamina
Polisi Menangkap 5 Tersangka Perampas 2 Truk Tangki Pertamina untuk Demo di Monas
2019-03-19 20:26:59

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka perampas 2 truk tangki milik Pertamina kapasitas 32 ribu liter di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, dibawa ke Monas Jakarta Pusat, pada Senin (18/3/2019) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan 5 tersangka yang merampas truk tangki untuk dijadikan alat peraga demontrasi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT).

"Korban truk tangki 1 dirampas di Jalan Yos Sudarso depan Mall Artha Gading dan truk tangki 2 di Jalan Yos Sudarso di putaran Podomoro, Jakarta Utara," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3).

Korban dihadang para pelaku dengan menggunakan mobil dan motor. Kemudian pelaku mengambil alih supir truk tangki secara paksa.

"Kedua truk tangki tersebut, dibawa para pelaku ke kawasan Monas untuk dijadikan alat peraga demonstrasi " tambahnya.

Diduga NAS (39) sebagai otak pelaku intelektual dan koordinator. Sedangkan MR (35) dan TK (44) peran membawa mobil. Sementara WH (26) dan AM (37) berperan menstop truk pertamina.

Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.(bh/as)


 
Berita Terkait Pertamina
 
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
 
Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
 
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
 
Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]