Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Polisi Menangkap 4 Pelaku Penembak Herdi Sibolga di Penjaringan, Otak Pelaku Buron
2018-07-28 13:49:09

JAKARTA, Berita HUKUM - Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara menangkap empat pelaku penembak yang menewaskan Herdi Sibolga (45) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Empat pelaku yang ditangkap AS (41), JS (36), PWT (32), dan SM (41).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pelaku JS sebagai eksekutor. JS mengikuti dan mempelajari keseharian korban, seperti mempelajari jam berapa saja korban pulang. JS bersama AS menunggu korban di lokasi penembakan.

Dua pelaku lainya PWT dan SM berperan memberitahukan lokasi dimana korban berada, saat kejadian di ketahui empat pelaku berada dilokasi kejadian.

"Dua orang menjadi informan, yang memberitahu lokasi korban kepada eksekutor," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/7).

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan diketahui pelaku melakukan penembakan dengan menggunakan pistol revolver pabrikan. Senjata api yang digunakan milik AX, yang menjadi otak di balik pembunuhan tersebut.

"Senjata masih diperiksa di Puslabfor, senjata ini milik AX yang juga otak pelaku pembunuhan masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Argo.

Para pelaku yang tertangkap di kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

Di ketahui sebelumnya, Herdi Sibolga ditemukan tewas di Jalan Fajar Jelambar, Penjaringan Jakarta Utara, Jumat (20/7) lalu.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]