Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Jambret
Polisi Menangkap 4 Pelaku Jambret Geng Tenda Orange. 1 Tewas
2018-07-02 17:37:12

Kapolsek Tamansari Jakarta Barat AKBP Ruly Indra saat jumpa pers, Senin (2/7).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat menangkap empat pelaku jambret geng tenda orange. Satu pelaku berinisial RB meninggal dunia, karena diberi tindakan tegas dan terukur.

Kapolsek Tamansari Jakarta Barat AKBP Ruly Indra mengatakan, RB tewas ditembak karena melakukan perlawanan.

"Saat hendak ditangkap RB melakukan perlawanan, mencoba merebut senjata petugas. Sehingga petugas menembak pelaku RB dengan tegas dan terukur," ucap Ruly di Polres Jakarta Barat, Senin (2/7).

Menurut Ruly, ketiga pelaku lainnya berinisial MRT (29), AS (35) dan DT (32) ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

"Kelompok ini melakukan aksinya secara acak, memilih korban wanita yang sedang lengah. Mereka melakukan aksi jalanan di jam-jam sibuk sekitar pukul 19.00 sampai 22.00," tambahnya.

Ketika melakukan aksinya, mereka berkelompok dan berbagi peran. Ada yang mengambil handphone atau tas dan ada yang membonceng. Setelah berhasil mengambil tas, lalu menguras barang berharga yang ada dalam tas, kemudian tas dibuang ke sungai.

"Petugas masih memburu penadah barang-barang hasil jambretan kelompok geng tenda orange Jakarta Barat," imbuhnya.

Petugas juga masih memburu lima pelaku jambret tenda orange yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.(bh/sya)


 
Berita Terkait Jambret
 
Penjambret Ponsel di Jakarta Utara Dibekuk, Polisi: Tersangka Beraksi Sejak 2019 dan Ngaku Sudah 11 Kali
 
Korban Penjambretan Tewas, Polisi: 1 Pelaku Ditangkap, 1 DPO
 
Penumpang Ojol Tewas Dijambret, Kapolda Mengintruksikan Operasi Begal dan Jambret
 
Polisi Menangkap 4 Pelaku Jambret Geng Tenda Orange. 1 Tewas
 
Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret Kotak Uang ATM Senilai Rp250 Juta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]