Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Polisi Menangkap 2 Pelaku Perampok Toko Alva Store di Kota Tangerang
2019-07-02 17:46:15

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit 4 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Kanit IV AKP Rovan Richard Mahenu menangkap pelaku HP (25) dan D (32) perampok toko Alva Store di Kota Tangerang. Pelaku D tewas ditembak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kedua pelaku aksi perampokan ini merupakan residivis.

"Terhadap pelaku D diberi tindakan tegas dan terukur, ketika pengembangan melakukan perlawanan. Saat dilarikan ke Rumah Sakit Polri, HP kehabisan darah dan dinyatakan meninggal dunia," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7).

Menurut Argo, tersangka beraksi saat toko mau tutup. Tersangka masuk dan melihat kondisi toko, lalu mengancam kasir dengan golok dan mengambil uang di laci kasir.

"Uang yang dirampok sebanyak Rp 1,5 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Uang masih tersisa Rp 450 ribu," terang Argo.

Kronologis kejadian, pada tanggal 28 Juni 2019 sekitar pukul 22.20 WIB, pada saat toko mau tutup tiba-tiba ada 3 orang yang tidak dikenal yaitu seorang perempuan dan dua orang laki-laki seolah-olah pembeli.

Dimana 2 orang laki-laki menghampiri korban dan menanyakan keadaan toko dan seorang perempuan menunggu di motor. Kemudian pelaku merampas handphone (Oppo A3s warna merah) milik korban yang sedang digenggam korban dan tersangka mengancam dengan sebilah golok.

"Yang perempuan sudah ditangkap di Polres Jakarta Barat," tambah Argo.

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Perampokan
 
• 3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
• Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
• Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
• Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
• Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]