Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Sri Bintang Pamungkas
Polisi Menangguhkan Penahanan Aktivis Sri Bintang Pamungkas
2017-03-16 19:01:59

Ilustrasi. Sri Bintang Pamungkas, PhD, Tokoh Pergerakan, Reformis, Aktivis senior, dan Politikus.(Foto: BH/ mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan aktivis Sri Bintang Pamungkas yang berstatus sebagai tersangka dugaan tindak pidana upaya makar.

"Salah satu pertimbangannya karena alasan kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (16/3).

Argo menuturkan Sri Bintang mulai menjalani penangguhan penahanan pada Rabu (15/3) setelah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brimob Polri Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, selama 103 hari.

Argo menyebutkan penyidik juga mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan istri Sri Bintang karena faktor kesehatan.

Menurut Argo, penyidik Kepolisian memiliki penilaian subyektif untuk menangguhkan penahanan terhadap seorang tersangka seperti alasan kesehatan, kooperatif, tidak menghilang barang bukti dan tidak melarikan diri.

Polisi mengharuskan Sri Bintang wajib lapor dan bersedia menjalani pemeriksaan lanjutan saat dibutuhkan keterangannya.

Petugas Polda Metro Jaya meringkus Sri Bintang bersama sejumlah aktivis lainnya terkait dugaan upaya makar.

Sri Bintang Pamungkas dijerat UU ITE pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 UU No.11 tahun 2008, serta pasal 107 KUHP juncto 110 KUHP juncto 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.(bh/as)


 
Berita Terkait Sri Bintang Pamungkas
 
Analisa Atas Putusan Untuk Asma Dewi: Kompromi Majelis Hakim
 
MK Kabulkan Permohonan Sri Bintang Pamungkas terkait Uji UU Perbendaharaan Negara
 
Polisi Menangguhkan Penahanan Aktivis Sri Bintang Pamungkas
 
Sri Bintang Pamungkas dan Berbagai Elemen Demo Depan Istana Negara
 
Ini Dia Bukti 'Kebodohan dan Kebohongan' Jokowi versi Sri Bintang Pamungkas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]