Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hoax
Polisi Melimpahkan Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Ke Kejaksaan Agung
2019-03-01 02:56:34

JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri melimpahkan pembuat dan penyebar voice note Hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok ke Kejaksaan Agung setelah sebelumnya berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (28/2).

Dalam pelimpahan tahap kedua ini, Dittipidsiber melimpahkan barang bukti (Barbuk) dan tersangka Bagus Bawana Putra didampingi oleh penyidik kepada Kejaksaan Agung.

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Kombes Pol. Dani Kustoni menjelaskan, tersangka Bagus Bawana Putra ditangkap di Sragen , pada 7 Januari 2019.

"Kepada penyidik Bagus Bawana Putra mengaku ide membuat, mengunggah, hingga menyebarkan konten hoaks surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos dalam 7 kontainer di Tanjung Priok," ujar Dani Kustoni.

Bagus mengupload melalui akun twitter miliknya dengan mention. Beberapa akun dan merekam suara, kemudian disebarkan ke beberapa temannya.

"Tersangka diketahui telah berusaha menghilangkan jejak digital, namun polisi berhasil membuntuti dan meringkusnya," imbuh Dani Kustoni.

Hal senada juga dilakukan Polda Metro Jaya, menyerahkan seorang tersangka kasus penyebaran hoaks mengenai tujuh surat suara yang tercoblos di Tanjung Priok, MIK (38) ke pihak kejaksaan.

MIK merupakan guru sekolah menengah pertama (SMP) yang ditangkap polisi di kediamannya di Cilegon, Banten pada Minggu (6/1/2019).

Ia ditangkap karena diduga menyebarkan kabar bohong mengenai adanya tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara tercoblos lewat akun Twitter-nya.

Saat dilakukan penyidikkan, tersangka yang juga pemilik akun Twitter @chiecilihie80 ini mengatakan, tulisan yang ia buat berasal dar Facebook milik orang lain.

"Setelah kita tanyakan yang bersangkutan menyampaikan bahwa tulisan itu berasal dari FB orang, setelah kita lakukan pendalaman kembali, orang (yang dimaksud) siapa, ia tidak bisa menyampaikan siapa orang itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2).

Tersangka diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P 21) pada Rabu (27/2).

MIK diserahkan ke Kejati beserta dua buah amplop yang berisi barang bukti penyebaran hoaks.

Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.(bh/as)


 
Berita Terkait Hoax
 
• Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
• Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
• Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
• Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
• Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]