Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Polisi Melakukan 37 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di TKP Pondok Melati Bekasi
2018-11-21 22:01:40

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indiarto dan Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino saat memeberikan keterangan kepada para wartawan di TKP, Pondok Melati, Pondok Gede, Bekasi.Rabu (21/11).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya melakukan 37 adegan rekonstruksi pembunuhan satu keluarga menggunakan linggis di Jalan Bojong Nangka II, RT 002 RW 07, Pondok Melati, Pondok Gede, Bekasi.

Rekonstruksi dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indiarto dan Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino.

"Kita akan melaksanakan rekonstruksi di TKP pada hari ini, dilakukan mulai pelaku datang ke rumah korban. Pelaku melakukan eksekusi dan melarikan diri. Serta membuang linggis sampai menyimpan kendaraan di TKP Cikarang yang dicuri, sampai pelaku kabur ke Garut akan direka ulang," ujar Indiarto di lokasi, Rabu (21/11).

Tujuan rekontruksi, menurut Indiarto, untuk melengkapi berkas perkara kepada kejaksaan.

"Tujuannya apa, tujuannya untuk menguatkan alat bukti sehingga proses tahap satu di kejaksaan tidak ada hambatan," katanya.

Total rekonstruksi ada 62 adegan, tapi di sini 37. Dari pintu masuk dan pintu keluar tersangka setelah melakukan eksekusi.

Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengamanan di sekitar lokasi, yang mana masyarakat sangat antusias melihat rekontruksi ini.

Rekonstruksi dilakukan dikediaman keluarga korban Diperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, RT 002 RW 07, Pondok Melati, Pondok Gede, Bekasi.(bh/as)



 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]