Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polisi
Polisi Masih Dalami Kejadian Perusakan Pospol Lantas di Bekasi Barat
2021-05-17 16:11:41

Pospol Lantas di Jalan Jenderal Sudirman, Bekasi Barat tampak mengalami kerusakan di bagian kaca depan.(Foto: Istimewa)
BEKASI, Berita HUKUM - Pos Polisi (Pospol) Lalu Lintas yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Bekasi Barat, Kota Bekasi, dirusak oleh orang tidak dikenal dan baru diketahui pada Sabtu (15/5) pagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BeritaHUKUM, Pospol yang berada di seberang Pasar Kranji Baru itu mengalami kerusakan di bagian kaca depan karena adanya lemparan batu.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh Bripka Bambang Cris pada pukul 09.12 usai melaksanakan apel pagi, kemudian akan memulai dinas di Pospol tersebut.

Namun, usai membuka pintu Pospol ditemukan pecahan kaca telah berserakan di bagian dalam Pospol dan didapati adanya batu.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo membenarkan kejadian tersebut.

"Benar," katanya lewat pesan singkat kepada pewarta BeritaHUKUM, Senin (17/5) siang.

Hingga kini, ungkap dia, aparat masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Sudah dilaporkan ke Reskrim Polsek Bekasi Barat serta ke Kapolseknya," tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari. "Masih kita dalami dan selidiki,"pungkasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Polisi
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]