Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BBM Subsidi
Polisi Jabodetabek Dilarang Beli BBM Bersubsidi
Saturday 02 Jun 2012 04:10:02

Ilustrasi, Logo Polisi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Drs. Saud Usman Nasution menyatakan terhitung hari ini seluruh anggota Polri dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU publik.

"Mulai 1 Juni ini berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," kata Saud, di Jakarta, Jumat, 1 Juni 2012. Kebijakan tersebut, kata Saud, diperluas ke seluruh wilayah di Jawa dan Bali tanggal 1 Juli 2012.

Kadiv Humas Polri menyatakan seluruh anggota kepolisian wajib mengisi BBM di SPBU milik Polri. Menurut Kadiv Humas Polri, Polri telah menitipkan BBM di beberapa SPBU yang ditentukan untuk digunakan para anggotanya. Kadiv Humas Polri mengatakan Polri telah melakukan pengadaan BBM nonsubsidi. Seperti yang dirilis dari Divisi Humas Mabes Polri pada Sabtu (2/6)

Jika anggota kepolisian harus mengisi BBM di SPBU publik pun mereka dilarang membeli Premium, menurut Kadiv Humas Polri. Untuk kebutuhan konsumsi per hari setiap personel mendapatkan subsidi BBM. Tiap hari Polri mensubsidi BBM sebanyak 30 liter untuk mobil patroli, 7,5 liter untuk mobil dinas, 12,5 liter untuk mobil dinas di atas 2.000 cc, 15 liter untuk bus, serta 2 liter untuk motor.

Kadiv Humas Polri menyatakan akan dilakukan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. "Kalau ada pelanggaran dari anggota, akan kami proses," Kadiv Humas Polri. Pelanggaran atas kebijakan itu, kata Kadiv Humas Polri, dititik beratkan pada pelanggaran disiplin.(hmp/bhc/sya)


 
Berita Terkait BBM Subsidi
 
BBM Bersubsidi: Konsumsi Diproyeksi Over Kuota
 
Presiden Tugaskan Hatta Cs Rumuskan Pengendalian Subsidi BBM
 
Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
 
Segera Tentukan Kebijakan, Pemerintah Terus Pantau Konsumsi BBM Bersubsidi
 
Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]