Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Polisi Inggris Tangkap 768 Perusuh dan Penjarah
Thursday 11 Aug 2011 01:16:56

Sebagian warga memanfaatkan kerusuhan untuk melakukan penjarahan (Foto: AP Photo)
*Kerahkan 500 penyidik untuk tangani kasus kerusuhan yang meluas

LONDON-Kepolisian Inggris hingga kini telah menangkap 768 orang di London, sejak kerusuhan dan penjarahan yang marak Sabtu (6/8) pekan lalu. Sekitar 500 polisi penyidik akan dikerahkan untuk menangani kasus-kasus tersebut. Mereka akan memusatkan penyelidikan pada insiden kekerasan dengan mengumpulkan bukti-bukti.

Hingga Rabu (10/8), seperti diberitakan BBC, penyelidikan yang dianggap tidak mendesak akan ditunda untuk memproses para tersangka yang terlibat kerusuhan dan penjarahan. Pihak jaksa penuntut juga akan bekerja sama lebih erat dengan polisi untuk memberi saran-saran tentang dakwaan yang bisa diajukan kepada para tersangka.

Dengan sekitar 768 orang yang ditangkap sejak Sabtu pekan lalu, Kementerian Kehakiman Inggris menghadapi situasi yang tidak pernah terjadi dengan membuka sejumlah kantor pengadilan selama 24 jam untuk memproses para tersangka kerusuhan dan penjarahan.

Kepolisian yakin bahwa ketertiban di jalan-jalan London, dan juga di kota-kota lainnya, akan bisa lebih cepat dipulihkan jika orang-orang yang ditangkap diproses dengan cepat dan efektif sehingga bisa langsung dijatuhkan sanksi. Diharapkan bahwa pemberian sanksi akan mencegah warga lain untuk ikut dalam aksi kerusuhan dan penjarahan.

Sementara tempat-tempat di penjara mulai disediakan khusus untuk menampung para pelaku kerusuhan yang melanda London dan beberapa kota lain, seperti Liverpool dan Manchester.

Di Manchester, perwira polisi Garry Shewan kembali memperingatkan para perusuh akan ditindak tegas. "Hari ini kami sudah memulai proses penangkapan mereka yang tertangkap fotonya di CCTV dan media lain. Dan pesan saya adalah, kami memiliki foto ratusan orang, kami menangkap wajah Anda dan juga tindakan kriminal Anda melalui CCTV," tuturnya dalam pernyataan.

Manchester merupakan kota terbaru yang dilanda kerusuhan dan penjarahan.Aksiyang melanda kota-kota di Inggris itu berawal dari unjuk rasa damai di Tottenham, London utara, padaSabtu lalu. Aksi itu untuk menentang matinya Mark Dugan karena ditembak polisi.

Tunda Liga Primer
Terkait dnegan kerusuhan dan penjarahan ini, ternyata berimbas panjang kepada musim kompetisi reguler. Laga pertama Liga Primer yang seharusnya berjalan akhir pekan ini terancam tertunda karena alasan keamanan.

Federasi Sepak bola Inggris (FA) bertemu dengan perwakilan klub-klub asal Ibu Kota, Kepolisian Metropolitan London, dan pihak-pihak terkait untuk membahas kemungkinan ini, Rabu (10/8). Keputusan penundaan atau tidak akan diumumkan pada Kamis (11/8) pagi waktu setempat.

"Kepolisian Metropolitan memberi gambaran situasi terkini. Semua pihak akan mempertimbangkan itu serta akan mengambil keputusan pada Kamis ini," kata Chairman FA David Bernstein.

Keputusan yang akan diambil sepenuhnya didasarkan atas pertimbangan keamanan, bukan finansial. Untungnya, FA meyakinkan bahwa untuk pertandingan di luar London tidak akan terkena imbas penundaan jadwal akibat kerusuhan ini.

Tiga laga pembuka seharusnya berlangsung di Ibu Kota dan sekitarnya. Yakni Tottenham Hotspur yang menjamu Everton di Stadion White Hart Lane yang hanya berjarak beberapa kilometer dari London, Fulham memainkan laga kandang kontra Aston Villa di Craven Cottage, serta tim promosi Queens Park Rangers (QPR) melawan Bolton Wanderers.(mic/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]