Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Ganja
Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja 3,5 Ton
Tuesday 21 Feb 2012 21:13:44

Ilustrasi barang bukti ganja (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aparat jajaran Kepolisan Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan 3,5 ton ganja kering. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke Jakarta melalui pelabuhan Bakauheni dengan truk. Ganja ini di Jakarta, sudah ada pemesananya.

"KSKP Bakauheni pada Senin (20/2) pukul 02.00 WIB atau dini hari, telah melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap satu unit truk bernopol F 8062 SI yang di dalamnya berisi ganja satu truk penuh. Setelah dihitung didapat hasil seberat 3 ton 595 kilogramatau 3,5 ton ganja," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, lanjut dia, dua awak truk tersebut mengaku bahwa mereka dititipi ganja oleh orang yang baru dikenalnya di daerah Tulang Bawang, Lampung. Ganja itu lalu disembunyikan di antara tumpukan kelapa. Saat akan menyeberang ke Pulau Jawa, petugas mencurigai isi bawaan mereka yang ada di bawah tumpukan kelapa.

“Saat truk itu berada di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, petugas melakukan pemeriksaan. Barang bawaan itu diperiksa dan ternyata ada ganja keris. Petugas langsung menangkap dua tersangka yng merupakan awak truk dengan inisial E (45), pekerjaan swasta beralamat di Pondok Melati, Bekasi, dan JA (38) yang beralamat di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Mereka mengaku mendapat ongkos Rp 15 juta," jelas Saud.

Dalam kesempatan ini, diungkapkan pula bahwa jajaran petugas Polda Lampung telah mengantongi alamat pemesan ganja tersebut. Namun, hal itu tidak bisa diungkapkan, karena masih dalam pengembangan pemeriksaan. Begitu pula dengan identitas maupun domisili sang pemesan dari Jakarta tersebut. "Pemesannya seseorang di Jakarta dan sudah kami ketahui alamatnya," tandasnya.(mic/bie)


 
Berita Terkait Ganja
 
• Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
• Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
• Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
• Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
• Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]