Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Polisi
Polisi Diminta Tidak Tebang Pilih Tangani Kasus Intoleransi
2020-07-31 01:06:37

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy.(Foto: Andri/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy berharap polisi tidak tebang pilih dalam menangani kasus tindakan intoleransi, dan ujaran kebencian yang ada dalam masyarakat. Baik yang dilakukan dalam sebuah aksi unjuk rasa, maupun melalui media sosial.

"Aparat harus bertindak sigap dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus. Aksi pembakaran foto Habib Rizieq baru-baru ini adalah tindakan yang tidak dapat ditolerir. Hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan dalam sebuah aksi unjuk rasa. Tindakan tersebut termasuk perbuatan menyatakan permusuhan dan kebencian. Seharusnya aparat memproses mereka dengan pasal 156 KUHP," ujar Aboe dalam siaran persnya, Kamis (30/7).

Seharusnya, lanjut Aboe, aparat bertindak sigap dengan kondisi saat ini, jangan sampai polisi terlihat cekatan ketika menerima laporan dari satu pihak. Namun jika ada laporan dari pihak lain terlihat kurang sigap atau slow respons. Sebut saja ketika kasus Ahmad Dani lalu, laporan soal tindakan ujaran kebencian bisa diproses dengan cepat. Sejatinya, hal yang sama juga bisa dilakukan aparat dalam kasus pembakaran foto Habib Rizieq ini.

"Harus diingat bahwa setiap tindakan yang diambil oleh aparat akan selalu menjadi sorotan publik. Tentu kita tidak ingin masyarakat melihat Polri seolah berat sebelah. Jika dulu saya khawatir jika aparat tidak bertindak sebagaimana mestinya, nanti ada yang mengambil langkah sendiri. Mereka bisa melakukan tindakan eigen rechting atau perbuatan main hakim sendiri. Tentunya ini tidak boleh terjadim," tambah politisi Fraksi PKS ini.

Oleh karena itu ia meminta polisi segera melakukan tindakan. Terlebih lagi banyak rekaman yang sudah beredar. Sehingga cukup mudah mengidentifikasi siapa saja yang terlibat, dan siapa saja yang harus bertanggung jawab.(ayu/es/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Polisi
 
• Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
• Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
• Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
• Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
• Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]