Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Polisi
Polisi Diminta Tidak Tebang Pilih Tangani Kasus Intoleransi
2020-07-31 01:06:37

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy.(Foto: Andri/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy berharap polisi tidak tebang pilih dalam menangani kasus tindakan intoleransi, dan ujaran kebencian yang ada dalam masyarakat. Baik yang dilakukan dalam sebuah aksi unjuk rasa, maupun melalui media sosial.

"Aparat harus bertindak sigap dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus. Aksi pembakaran foto Habib Rizieq baru-baru ini adalah tindakan yang tidak dapat ditolerir. Hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan dalam sebuah aksi unjuk rasa. Tindakan tersebut termasuk perbuatan menyatakan permusuhan dan kebencian. Seharusnya aparat memproses mereka dengan pasal 156 KUHP," ujar Aboe dalam siaran persnya, Kamis (30/7).

Seharusnya, lanjut Aboe, aparat bertindak sigap dengan kondisi saat ini, jangan sampai polisi terlihat cekatan ketika menerima laporan dari satu pihak. Namun jika ada laporan dari pihak lain terlihat kurang sigap atau slow respons. Sebut saja ketika kasus Ahmad Dani lalu, laporan soal tindakan ujaran kebencian bisa diproses dengan cepat. Sejatinya, hal yang sama juga bisa dilakukan aparat dalam kasus pembakaran foto Habib Rizieq ini.

"Harus diingat bahwa setiap tindakan yang diambil oleh aparat akan selalu menjadi sorotan publik. Tentu kita tidak ingin masyarakat melihat Polri seolah berat sebelah. Jika dulu saya khawatir jika aparat tidak bertindak sebagaimana mestinya, nanti ada yang mengambil langkah sendiri. Mereka bisa melakukan tindakan eigen rechting atau perbuatan main hakim sendiri. Tentunya ini tidak boleh terjadim," tambah politisi Fraksi PKS ini.

Oleh karena itu ia meminta polisi segera melakukan tindakan. Terlebih lagi banyak rekaman yang sudah beredar. Sehingga cukup mudah mengidentifikasi siapa saja yang terlibat, dan siapa saja yang harus bertanggung jawab.(ayu/es/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Polisi
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]