Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teroris
Polisi Buru Tersangka Lain Pelempar Bom di Sulsel
Monday 12 Nov 2012 19:41:57

Brigjen Pol Boy Rafli Amar (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah menangkap dua pelempar bom molotov ke Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, Andika dan Awaludin, Polisi masih memburu tersangka lain. Kedua tersangka merupakan DPO Densus 88.

"Saat ini keduanya sudah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan guna dimintai keterangannya," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (12/11).
Menurut Boy, dua orang ini merupakan target yang sudah ditetapkan Densus 88. Dan kini polisi sedang mengarah kepada penangkapan tersangka yang lainnya.

Boy menambahkan, keduanya disinyalir terlibat dengan jaringan Poso. Mereka juga diketahui sebagai teroris yang turun gunung setelah polisi mendapati tempat latihan mereka beberapa waktu lalu. Meski telah berpindah tempat nyatanya mereka tidak keluar dari Sulsel.

"Tersangka ini sebelumnya melakukan aktivitas di Poso dan terdiri dari pihak yang keluar dari Poso. Karena dilakukan razia secara terus menerus jadi banyak yang meninggalkan Poso dan menuju ke kota di Sulsel," kata Boy.(ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Teroris
 
Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]