Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aborsi
Polisi Bongkar Tempat Aborsi Dalang Pembunuhan Warga Negara Taiwan, 17 Pelaku Diamankan
2020-08-18 18:06:52

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Ade Tubagus Hidayat beserta jajarannya, dalam konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat merupakan hasil pengembangan dari kasus pembunuhan warga negara Taiwan bernama Hsu Ming Hu.

"Ini berawal dari (pengembangan) pengungkapan pembunuhan WN Taiwan yang menggugurkan kehamilan SS, kita bisa ungkap klinik ini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/8).

Menurut Yusri, praktik aborsi itu dibongkar berdasarkan informasi SS yang mengaku menggugurkan kehamilannya di klinik tersebut.

Atas informasi itu, tim langsung bergerak cepat membongkar praktek klinik ilegal tersebut.

"SS ini hamil, kehamilannya ini digugurkan. Dari keterangan SS itu ternyata klinik ini menjadi tempat SS menggugurkan janinnya," ungkap Yusri.

"Kita masih mengejar beberapa DPO yang turut menghabisi nyawa WN Taiwan atas suruhan SS," sambungnya.

Di tempat yang sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, dari pengungkapan itu sebanyak 17 orang pelaku diamankan oleh anggota Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat.

"17 tersangka itu terdiri dari tiga dokter, seorang bidan, dua perawat, dan enam tenaga medis lainnya, empat tenaga penunjang, dan tiga pasien aborsi. Termasuk petugas antar-jemput, pembersih janin, calo, penyedia obat-obatan, dan tiga orang pasien aborsi," terang Ade Hidayat.

Ia juga menjelaskan, hasil pendalaman penyelidikan menyimpulkan bahwa klinik aborsi ilegal di kawasan Kenari itu sudah beroperasi sekitar lima tahun.

"Sedangkan catatan medis hasil penggeledahan mengungkapkan, dalam periode Januari 2019-April 2020, dan yang telah ditangani tercatat 2.638 orang pasien," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Aborsi
 
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Kota Bekasi, 1 Pasien dan 2 Pelaku Diamankan
 
63 Tahapan Rekonstruksi Digelar, Polda Metro: Ada Adegan Tawar Menawar Aborsi Rp 2-5 Juta
 
Polda Metro Kembali Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, 10 Tersangka Diamankan
 
Polisi Rekonstruksi Kasus Praktik Aborsi Ilegal, Penyidik: Janin Dihancurkan dengan Cairan Kimia
 
Polisi Bongkar Tempat Aborsi Dalang Pembunuhan Warga Negara Taiwan, 17 Pelaku Diamankan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]