Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuh Dini di Apartemen Laguna Pluit
2017-09-22 19:57:29

Wakil Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto saat memberikan keterangan Pers, Jumat (22/9).(foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim gabungan Resmob dan Ranmor Ditreskrimum menangkap pelaku pembunuh Dini Oktavia (19), Peri Sugianto di daerah Jakarta Barat. PS melakukan pembuhuhan dan perampokan di Apartemen Laguna Tower B, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Wakil Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto menyampaikan
pelaku ditangkap berdasarkan pengamatan dari CCTV.

"Penangkapan berawal dari pengamatan CCTV, pelaku keluar masuk Apartemen korban," ujar Didik di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9).

Pelaku yang bekerja sebagai DJ (Disc Jockey) nyambi driver ojek online telah mengenal korban sekitar 6 tahun lalu. Korban minta tolong kepada korban mencarikan rentenir.

"Korban minta dicarikan rentenir, karena sedang butuh uang," kata Didik.

Saat melakukan pembunuhan, pelaku mengaku reflek mencekik korban hingga tewas.

"Secara reflek pelaku mencekik leher korban, selanjutnya membekap muka korban dengan bantal, setelah korban tidak sadarkan diri diangkat ke tempat tidur," papar Didik.

Setelah melihat korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku langsung menguras harta korban.

"Pelaku mengambil barang-barang milik korban antara lain handphone, televisi dan perhiasan milik korban, barang-barang milik korban ada yang dijual dan perhiasan digadaikan ke Pegadaian," ungkap Didik.

Motif pelaku karena ingin menguasai harta korban.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 365 ayat (1) dan (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]