Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polisi
Polisi Bekuk Tersangka Penganiaya Bripda Ridwan
Wednesday 07 Dec 2011 22:49:38

Warga Papua di tengah-tengah bendera Bintang Kejora yang berkibar (Foto: AFP Photo)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim kepolisian berhasil menangkap satu terduga pelaku penganiaya terhadap Kanit Intelkrim Polsek Nimbokorang, Papua, Bripda Ridwan Napitupulu. Pria itu ditangkap di kawasan Jayapura pada Selasa (6/12) pukul 12.00 WIT oleh tim gabungan kepolisian.

Terduga pelaku ini berinisal JT. Namun, tersangka penganiaya anggota Polri itu, belum diketahui terkait gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau tidak. Pasalnya, ia ditangkap di daerah yang dikenal sebagai sarang OPM.

"Polisi berhasil menangkap terduga pelaku penganiaya Bripda Ridwan Napitupulu. Sebelumnya, kami telah menangkap tiga orang. Kini, satu lagi berhasil kami bekuk. Tersangka ini berinisial JT. Dia dalam pemeriksaan petugas Polres Jayapura,"kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/12).

Sedangkan tiga tersangka yang telah tertangkap sebelumnya, bernama Thomas Tarko, Yonathan Tarko dan Jhon Calvin Tarko. Mereka juga masih dalam pemeriksaan petugas penyidik. Mereka pun terancam dijerat melanggar Pasal 214 ayat 2 ke-2 huruf e KUHP.

Saud juga menambahkan, aparat masih mengejar 11 terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Identitas 11 orang sudah diketahui. "kami tetapkan 11 pelaku lain dalam DPO. Identitas mereka sudah diketahui dan tingga menunggu waktu untuk menangkapnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kanit Intelkrim Polsek Nimbokorang itu melakukan patroli pengibaran bendera Bintang Kejora di daerah Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Kamis (1/12) lalu. Ia bersama bintara dari Satuan Intelkrim, Polres Jayapura, Bripka Dian Budi Santosa dihadang dan diserang sekelompok orang bersenjata panah dan parang.

Bripka Dian berhasil melarikan diri. Sementara Bripda Ridwan, tertangkap. Namun, dia berhasil lolos setelah meloncat ke Kali Niru. Tapi Ridwan terluka berat, wajahnya rusak dan pinggang luka kena panah. Setelah beberapa hari mendapat perawatan, akhirnya ia menghebuskan napas terakhirnya. Ia pun diterbangkan ke kampong halamannya untuk dimakamkan. Pangkatnya dianikan menjadi Brptu Anumerta.(mic/bie)


 
Berita Terkait Polisi
 
• Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
• Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
• Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
• Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
• Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]