Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Singapura
Polisi Bekuk Pelaku Pembunuh WN Singapura
Thursday 13 Oct 2011 20:26:05

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (12/10) malam, membekuk pelaku pembunuhan terhadap WN Singapura Chelapan Karunandhi. Korban ditemukan rewash di apartemen Mall Of Indonesia (MOI), Blok City Home Miami City, kamar 1621, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (8/10) lalu.

Pelaku diduga Eddy Hidayat (20), yang sehari-hari sebagai petugas kebersihan (cleaning service) dibekuk petugas.Saat dibekuk, ia yang sedang makam pecel lele di depan Apartemen tersebut tidak melakukan perlawanan. Ia pun langsung digiring ke Mapolres Metro Jakarta Utara. Diduga motif pelaku menghabisi warga asing itu, karena ingin memiliki harta korban.

"Kami membekuk tersangka EH pada beberapa hari setelah kejadian. Dari pemeriksaan sementara, kami menduga motif pembunuhan tersebut ingin menguasai harta milik korban. Hal itu terlihat dari barang-barang korban yang hilang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Irwan Anwar kepada wartawan, Kamis (13/10).

Menurut Irwan, peristiwa pembunuhan tersebut, berawal saat korban memanggil tersangka untuk membersihkan ruangannya. Pasalnya, pelaku memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik ketimbang pekerja lainnya . Korban menelpon pelaku yang saat itu sudah selesai bekerja dan berada di kamar kosnya di kawasan Plumpang, Jakarta Utara.

“Korban menelpon pelaku yang sudah di kamar kosnya. Pelaku akhirnya mendatangai kamar korban di apartemennya. Selesai membersih ruangan korban biasanya memberi uang, kali ini tidak. Secara diam-diam, korban mengambil pisau dari dapur dan menarik korban lalu menghabisinya," jelas Irwan.

Setelah membunuh dan mengambil harta korban, Lanjut dia, pelaku sempat kabur ke rumah orang tuannya di Sidoarjo, Jawa Timur. Barang curian seperti Laptop dijualnya di sana. Uangnya digunakan untuk biaya transportasi dan makan dalam perjalanan. Saat dibekuk uang hasil penjualan tinggal Rp 400 ribu.

Dari tangan tersangka, polisi hanya berhasil menyita satu unit ponsel milik tersangka, satu unit ponsel milik korban, dua kartu kredit milik korban yakni kartu kredit Standard Chartered Bank dan HSBC serta moden merek Smartfren. “Pelaku masih kami proses lebih lanjut,” tandasnya.(pkc/irw)


 
Berita Terkait Singapura
 
• Halimah Yacob, Terpilih Menjadi Presiden Wanita Pertama Singapura
 
• Kekeringan Terburuk di Singapura Sejak 1869
 
• Singapura Dakwa 24 Warga India Pasca Rusuh
 
• Panglima TNI Bersama Panglima AB Singapura Pimpin Sidang CARM-INDOSIN
 
• Angelina Sondakh Diiisukan Sempat Pelesiran ke Singapura
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]