Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Argentina
Polisi Argentina Bongkar Jaringan Pedofilia
Saturday 12 Jan 2013 12:48:26

Ilustrasi, Polizei.(Foto: Ist)
ARGENTINA, Berita HUKUM - Polisi Argentina menyatakan telah membongkar sebuah jaringan pedofilia internasional yang saling berbagi gambar dan video anak-anak, Sabtu (11/1).

Lebih dari 60 alamat menjadi target Polisi Argentina dalam pengungkapan jaringan ini.

Polisi menyita perlengkapan komputer yang diduga digunakan untuk menyebarkan dan menjual gambar melalui situs jejaring sosial.

Operasi pengungkapan jaringan pedofilia ini berlangsung setelah penyelidikan selama dua tahun.
Penyelidikan dimulai Februari 2011 saat Interpol melacak gambar dari situs berbasis di London ke server internet yang berlokasi di Argentina.

Polisi menyatakan lusinan orang didakwa dalam kasus ini.

Wakil Menteri Keamanan Dario Ruiz mengatakan anggota jaringan pedofilia ini menggunakan nama palsu untuk terhubung dengan pedofilia lainnya melalui situs jejaring sosial.

Ruiz mengatakan sejumlah komputer yang disita mengandung gambar anak-anak berusia lebih muda dari 10 tahun.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Argentina
 
• Argentina Ditimpa Krisis, IMF Siap Gelontorkan Dana Talangan Rp851 Triliun
 
• Jaksa Argentina Ditemukan Tewas Ditembak
 
• Pekerja Transportasi Mogok, Argentina Lumpuh
 
• Banjir Bandang Hantam Argentina, 52 Orang Meninggal Dunia
 
• Polisi Argentina Bongkar Jaringan Pedofilia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]