Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Telkom
Polisi Amankan 9 Pelaku Pembobol Bandwidth Telkom
2016-05-09 23:06:51

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono saat jumpa pers di i Polda Metro Jaya, Senin (9/5).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya mengamankan 9 Orang pelaku pembobolan kecepatan internet Telkom secara illegal. Akibat aksi pelaku Telkom mengalami kerugian miliaran rupiah, pelaku warga sipil dan karyawan outsourcing PT Telkom Indonesia.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW, AB dan SPB. Mereka ditangkap di tempat terpisah, Tangerang Selatan, Bandung, Tanjung Pinang dan Medan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono menjelaskan para pelaku memasang jasa peningkatan kecepatan internet speedy Telkom di media sosial. Para pelaku lalu mencantumkan logo dan mengatasnamakan PT Telkom untuk mendapat kepercayaan konsumen.

Setelah ada konsumen yang tertarik dengan tawaran jasa para pelaku, mereka langsung meminta bantuan kepada pegawai outsourscing Telkom untuk melakukan perubahan jaringan layanan pelanggan di server Telkom. Hal tersebut agar para pelanggan bisa menikmati layanan kecepatan internet yang tinggi, namun harganya lebih murah daripada harga resmi yang dikeluarkan Telkom.

"Harga yang ditawarkan oleh para pelaku lebih murah dari harga jual Telkom. Jasa yang ditawarkan meliputi instalasi dan tarif sewa bulanan," ujar Kombes Mujiyono, di Polda Metro Jaya, Senin (9/5).

Akibat ulah para pelaku, Telkom mengalami kerugian kehilangan bandwidth dan akses ilegal atas sistem telkom, estimasi kerugian mencapai sekitar Rp 15 miliar selama kurun waktu enam bulan.

"Estimasi kerugian selama enam bulan diperkirakan sebesar Rp 15 miliar," ucap Mujiyono.

Vice President Communication PT Telkom Arif Prabowo mengatakan harga yang ditawarkan para pelaku pembobolan kecepatan internet menawarkan harga kepada konsumennya jauh di bawah harga resmi yang sudah ditetapkan oleh perusahaannya.

"Mereka menawarkan paket internet 10 mega yang seharusnya berharga Rp 1.000.000 mereka tawarkan Rp 750.000, tentu konsumen tertarik yang lebih murah padahal itu di luar ketentuan," kata Arif.

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa sembilan KTP, dua belas rekening bank swasta, enam unit laptop, 27 kartu ATM, satu bundel dokumen, tiga unit CPU, satu buah flashdisk, satu buah modem, tiga kartu ID Telkom akses, 1 kartu outsoucing Telkom dan buku catatan keuangan.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30, Pasal 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(bh/as)



 
Berita Terkait Telkom
 
JARAK: Proyek Server Infrastructure Supply Seret Eks Direktur Enterprise dan Business Service Telkom
 
Digi Summit 2016, Telkom Group Kian Fokus Garap Bisnis Digital Indonesia
 
Polisi Amankan 9 Pelaku Pembobol Bandwidth Telkom
 
Layanan Buruk, Pelanggan Indihome PT Telkom Kecewa Berat
 
Kerja Sama Telkom dan Singtel Langgar UU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]