Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pornografi
Polisi Amankan 56 Pelaku Pesta Seks Sejenis, 9 Ditetapkan Tersangka
2020-09-02 19:45:49

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Jatanras Ditreskrimum PMJ memperlihatkan barang bukti berupa kondom dan pelumas alat vital.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 56 pria pelaku yang diduga kuat sebagai gay, terlibat kasus yang sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau melanggar undang-undang Pornografi.

Dari 56 pelaku itu, 9 pria pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi penyelenggara pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen wilayah Jakarta Selatan.

"Diamankan 9 tersangka, mereka adalah penyelenggara pesta seks sesama jenis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/9).

Yusri menyebutkan, kesembilan pelaku atau penyelenggara tersebut masing-masing inisial TRS, SP, BA, NA, KG, NM, RP, A, dan HW. Mereka memiliki peran masing-masing.

"TRS penyelenggara langsung, dia yang menyewa hotel dan menetapkan tarif masuk bagi para peserta," ujarnya.

"TRS membuat undangan dan menyiapkan tempat, undangan dengan nama kumpul-kumpul pemuda dalam rangka memperingati HUT RI," terang Yusri.

Lanjut Yusri membeberkan, para tersangka (penyelenggara) mempunyai komunitas di media sosial WhatsApp dan Instagram.

"Mereka punya komunitas namanya HOT SPACE di group WhatsApp dan instagram @hotspace.indonesia. Anggotanya 150 orang, berdiri sejak Februari 2018 dan akun instagram memiliki follower sekitar 80 orang," ujar Yusri.

Ia juga mengatakan, para penyelenggara sudah 6 kali menggelar acara serupa di hotel maupun apartemen.

"Dari hasil penyelidikan sementara, apa yang mereka lakukan ini untuk kesenangan saja dan belum ada motif uang," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP tentang mengambil keuntungan dengan mengadakan perbuatan cabul dan Pasal 36, 33, dan 27 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pornografi
 
Polisi Tetapkan Artis Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
 
Tersangka Penyebar Video Porno Petinggi PDI Perjuangan Ternyata Kader PDIP Juga
 
Gisel Tidak Membenarkan atau Membantah Ada Video Syur Mirip Dirinya, 'Aku Bingung Klarifikasinya'
 
Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Sejenis, Ada 26 Adegan dan 3 Tahapan
 
Polisi Amankan 56 Pelaku Pesta Seks Sejenis, 9 Ditetapkan Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]