Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Prostitusi
Polisi Amankan 5 Tersangka Jaringan Prostitusi Online di Lhokseumawe
2018-03-27 20:59:26

Tampak Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik (tengah) dan jajaran Polres Lhokseumawe saat jumpa pers, Selasa (27/3).(Foto: BH /sul)
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Tim gabungan Kepolisian Resort (Polres) Lhokseumawe, berhasil membongkar jaringan prostitusi online di kawasan Cunda, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (26/3) malam. Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan lima orang tersangka. Tiga wanita, dan dua pria.

Adapun yang diamankan yaitu, GW (33) SA (21), RR (24), PH (41) dan ES (33).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi tersebut.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya prostitusi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, setelah itu kami bergerak dengan melakukan undercover untuk mengungkap prostitusi tersebut," jelas Kapolres Lhokseumawe didampingi Wakapolres Kompol Imam Asfali, S.Ik, Kompol Ahzan, S.Ikm.,SH.,MSM dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, Selasa (27/3).

Sambungnya, dalam hal ini ada dua lokasi saat pengungkapan kasus tersebut, yang pertama pihaknya berhasil menggrebek sebuah rumah di kawasan Cunda dan ditemukan 3 orang PSK dan 1 orang mucikari dan penghubung.

Kapolres menyebutkan, tersangka yang ditangkap memiliki latar belakang wiraswasta, dan ada satu orang berprofesi sebagai IRT.

Aktivitas meraka ada yang berjalan sudah 4 bulan dan ada yang 2 tahun.

"Saat digrebek mereka ada yang sedang berhubungan badan ada yang sedang menunggu pesanan. Mereka memasang tarif mulai dari 300 sampai 500 ribu," terangnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus prostitusi diantaranya ada uang tunai 300 ribu, 1 buah kondom dan 7 unit Hp.(bh/sul)


 
Berita Terkait Prostitusi
 
Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
 
Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
 
Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
 
Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
 
FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]