Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Afganistan
Polisi Afganistan Tangkap Pelaku Pemenggalan
Thursday 29 Nov 2012 12:58:23

Peta Lokasi Kejadian Pemenggalan.(Foto: Ist)
AFGANISTAN, Berita HUKUM - Polisi Afganistan menangkap dua lelaki yang dituduh memenggal kepala seorang remaja perempuan dengan pisau di provinsi Kunduz.

Pembunuhan ini dilakukan karena ayah sang perempuan menolak sebuah lamaran pernikahan yang diajukan ke remaja perempuan tersebut.

"Penyelidikan kami menunjukkan bahwa mereka yang membunuh adalah orang yang ingin menikahi perempuan itu,'' kata juru bicara Polisi kepada BBC.

''Mereka melecehkan keluarga perempuan tersebut dan meminta untuk menikahinya. Saat ditolak mereka melakukan hal ini (pembunuhan).''

Sebuah laporan mengatakan remaja perempuan berusia 14 tahun tersebut dibunuh saat membawa minuman ke rumahnya dari sebuah sumur terdekat.

Para petinggi kesukuan menyatakan dua tersangka pembunuhan merupakan kerabat dekat keluarga perempuan.

Ayah remaja perempuan tersebut menolak untuk menikahkan anaknya dengan alasan, ''terlalu muda untuk dinikahi.''

Polisi Pemerkosa

Kasus pembunuhan ini merupakan yang terbaru dalam serangkaian serangan brutal terhadap perempuan Afghanistan.

Sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan semakin meningkatkan kekhawatiran atas hak perempuan di negara tersebut.

Awal bulan ini, empat Polisi dihukum 16 tahun penjara karena memperkosa seorang wanita muda di provinsi yang sama.

Dalam persidangan di Kabul, korban pemerkosaan Lal Bibi (18), mengaku dia diculik oleh sekelompok Polisi yang memukul dan memperkosanya selama lima hari di bulan Mei silam.

Kasus ini mendapat perhatian publik setelah Lal Bibi melaporkan serangan ini.

Korban kekerasan seksual di Afghanistan biasanya sangat jarang berbicara di publik atas kasus yang mereka alami.

Kasus Bibi ini membuat Presiden Karzai memerintahkan sebuah penyelidikan.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Afganistan
 
Taliban Deklarasikan Amnesti, Ajak Perempuan Bergabung
 
Polisi Afganistan Tangkap Pelaku Pemenggalan
 
Serangan Udara NATO Tewaskan 15 Tersangka Taliban
 
Taliban Menghancurkan 22 Truk Tangki Yang Membawa Pasokan NATO
 
Bom Pemakaman Tewaskan 25 Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]