Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Anak
Polisi: Tidak Ada Unsur Kondom dalam Jajanan Mainan Kotak Kado
2016-02-04 22:15:38

Tampak AKBP Agung Marlianto (paling kiri) dan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya pada, Kamis (4/2).(Foto: BH/as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjelaskan tentang peredaran jajanan anak berupa kotak kado yang berisi susu bubuk dan mainan yang diduga mirip alat kontrasepsi jenis Kondom, yang beredar dijual di daerah Pekayon, Bekasi Selatan.

Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto mengatakan bahwa, isi mainan yang ada dalam kado tidak ada unsur kondom, baik itu karet, bahan jenis plastik maupun cara membuatnya.

"Tidak ada petunjuk kalau untuk meminum susu itu harus dimasukan ke dalam bungkusan seperti kondom itu," kata AKBP Agung Marlianto di Polda Metro Jaya pada, Kamis (4/2).

Menurut Agung, dari hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri juga disebut kandungan kimia dalam plastik itu juga berbeda dengan jenis kondom. Selain itu, dari pemeriksaan secara kriminalistik juga non-identik.

"Tidak benar bahan ini mengandung bahan bekas kondom tak terpakai. Mainan yang berbentuk balon ini tidak berbahaya dan tidak mengandung zat beracun," ungkap Agung.

Agung menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan publikasi terhadap berita yang tidak jelas dan mendasar, yang hanya mengedepankan asumsi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Selajutnya, Agung mengucapkan terima kasih kepada semua pemerhati anak, untuk mengawasi produksi yang tidak pantas untuk di konsumsi oleh anak-anak.

Sebelumnya, dalam akun Facebook Yayasan Kita dan Buah Hati disebutkan, beredar jajanan anak berisi kondom dan parachute plastik dan batu. Jajanan ini tersebar di sekolah negeri dan perkampungan di daerah Bekasi. Biasanya dibawa tukang agar-agar atau makanan ringan lainnya.

Dalam gambarnya terlihat jajanan itu dikemas dengan gambar tokoh Kartun yang disukai anak-anak, berbentuk kotak kado. Dalam kemasan itu terdapat kemasan plastik susu cair bertuliskan Susu Cair Moccacino warna coklat dan satu wadah karet serupa kondom. Jajanan itu dikonsumsi dengan cara memasukkan susu cair ke dalam karet serupa alat kontrasepsi Kondom. Ujungnya diikat, lalu dimakan layaknya memakan es lilin.(bh/as)


 
Berita Terkait Anak
 
• Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
 
• Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
 
• Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
 
• Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
 
• Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]