Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penganiayaan
Polisi: Pengemudi Pajero Pelaku Penganiaya Sopir Truk Kontainer Dijerat Pasal Berlapis
2021-06-28 23:17:24

Konferensi pers penangkapan pelaku penganiayaan sopir truk kontainer di Mapolres Metro Jakarta Utara.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi berhasil menangkap pengemudi mobil Pajero inisial OK, pelaku penganiayaan terhadap sopir truk kontainer berinisial E. Selain menganiaya, pelaku juga merusak bagian kaca depan truk kontainer.

"Pelaku ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (28/6) pagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/6).

Yusri mengatakan, pelaku merupakan mantan pelaut dan bekerja di bidang outsourcing penyalur orang-orang yang ingin jadi pelaut.

"Dia bukan Angkatan Laut yang disebutkan ramai-ramai di medsos. Saya pertegas lagi, yang bersangkutan mantan pelaut," terang Yusri.

"Kerjanya dia ngumpulin orang-orang yang mau jadi pelaut, dia dapat fee di situ," sambung Yusri.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

"Disini kita kenakan pasal pengerusakan, penganiayaan, dan pemalsuan juga," ujar Yusri.

Dikenakan pasal pemalsuan karena, pelaku diketahui menggunakan kendaraan dengan memakai plat nomor polisi (nopol) palsu.

"B 1861 QH ini adalah nomor palsu. Nomor aslinya B 1086 VJA. Itu salah satu motif kenapa pakai nomor palsu karena (STNK) kendaraannya sudah mati," beber Yusri.

Sebelumnya, viral beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang sopir truk kontainer dianiaya dan kaca depan truknya dipecahkan. Peristiwa itu disebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara pada Sabtu (26/6) kemarin sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam video rekaman yang diunggah akun @romansasopirtruck, kejadian itu bermula ketika mobil Pajero berhenti secara mendadak di depan truk kontainer. Tak lama kemudian, pengemudi Pajero naik ke pintu truk sambil membawa tongkat pemukul atau stik.

Tampak video tersebut memperlihatkan seorang pria, dengan menggunakan kaos warna hijau tersebut beberapa kali melakukan pukulan ke arah sopir truk kontainer yang berada di kursi kemudi.

Setelah melancarkan aksinya, pria itu turun dan kembali ke mobilnya.

Dia lalu memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Setelah itu, si pengendara Pajero Sport itu kembali keluar dari mobilnya dan langsung menghantam kaca depan truk kontainer dengan tongkat pemukul hingga pecah.

Dari pengakuan yang disampaikan bahwa alasan pelaku nekad melakukan aksi pemukulan terhadap sopir itu karena emosi dan kesal lantaran korban membunyikan klakson saat mobil yang dikendarainya berhenti mendadak tepat di depan truk.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]