Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Polisi: Penadah Modul Tower BTS Pernah Bekerja di Telkom 16 Tahun
2020-08-31 20:49:55

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama jajaran Resmob Ditreskrimum PMJ saat menunjukkan barang bukti.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 6 orang pelaku pencurian modul atau perangkat tower BTS (Base Transceiver Station). Dari keenam orang pelaku, inisial TS (47) merupakan penadah.

"Pelaku TS ini 480, penadah, barang buktinya adalah modul tower BTS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8).

Yusri menerangkan, TS melakukan penadahan modul tower BTS sejak 2014.

"Yang bersangkutan ini mengaku sejak tahun 2014 yang lalu melakukan tindak pidana penadahan barang hasil curian (modul tower BTS)," jelasnya.

TS, lanjut Yusri, juga diketahui pernah menjadi pegawai salah satu perusahaan telekomunikasi nasional.

"TS mantan pegawai yang dulu bekerja di PT Telkom selama 16 tahun," beber Yusri.

Menurut Yusri, dari pengalamannya bekerja itu TS dianggap mengetahui manfaat dan kelebihan dari produk tersebut sehingga pelaku dengan mudah menjalankan bisnis jual beli dari barang hasil curian.

"Keluar dari PT Telkom, dia (TS) sempat jadi vendor (rekanan) di PT Telkom tersebut, sehingga TS banyak mengetahui seluk beluk dari kegunaan barang tersebut, harganya berapa kemudian harus dilempar (dijual) kemana," ungkap Yusri.

Lanjut Yusri menjelaskan, pelaku TS ditangkap pada hari Kamis, 06 Agustus 2020 di Kp. Areng Girang Kulon, No.86, Wangunsari, Lembang, Kab. Bandung Barat, Jawa Barat.

Selain TS, pelaku lain yang ditangkap masing-masing berinisial KP (39) dan JS (44) berperan sebagai pengepul; BS (40) dan W (48) peran sebagai calo pencari Modul BTS; serta AS (47) yang berperan melakukan pengecekan barang.

"Jadi 6 pelaku ditangkap, dan 3 DPO yakni ME, F dan T," tambah Yusri.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan penimbunan atau gudang penyimpanan barang hasil penadahan berupa modul tower BTS milik Indosat dan XL yang disimpan dalam gudang PT. Ristel Indonesia (milik tersangka TS) antara lain :

a. Modul milik Indosat sebanyak 16 unit dengan harga satuannya sebesar Rp. 40.000.000,- dengan total dari 16 unit sebesar Rp 640.000.000,-

b. Modul milik XL sebanyak 6 unit dengan harga satuannya sebesar Rp. 45.000.000,- dengan total 6 unit sebesar Rp. 270.000.000,-.

"Modul-modul tower BTS tersebut setelah dibeli dari pengepul lalu oleh tersangka TS dijual ke luar negeri seperti, ke USA, China, Malaysia, Afrika, dan India," tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e dan atau Ke-2e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHP Jo Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun atau Pidana penjara paling lama 15 tahun.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]