Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Polisi: Artis Sinetron Aulia Farhan Ngaku Sudah 6 Bulan Gunakan Sabu dan Pelaku DK Masih Didalami
2020-02-21 17:13:30

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka pemain sinetron Anak Langit.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron Aulia Farhan di Hotel Amaris, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (20/2) dini hari. Selain Farhan, polisi turut menangkap seorang berinisial G.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu klip kosong sabu dan bong. Saat digelandang ke Mapolda Metro Jaya, polisi juga melakukan tes urine terhadap keduanya.

"Hasilnya AF (Aulia Farhan) positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine, diduga G juga positif. AF mengaku sudah enam bulan menggunakan barang haram tersebut," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (21/2).

Dari pengakuan Farhan, kata Yusri, pemain sinetron Anak Langit tersebut menggunakan sabu karena pengaruh teman. Namun hal ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Motifnya masih didalami, kita juga dalami apakah dia hanya pemakai atau juga pengedar. Seperti biasa, kalau ditanya penyidik, konsumsi sabu karena ikutan teman," kata Yusri.

Usai dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap satu tersangka berinisial DK. Polisi masih mendalami peran DK, lantaran yang bersangkutan baru saja ditangkap.

"Pagi tadi kita berhasil menangkap satu orang berinisial DK, di Jaka Setia, Bekasi. Terkait peran DK apa, saat ini masih didalami karena dia baru ditangkap dan masih perjalanan menuju Polda Metro," jelasnya.

Atas perbuatannya, Farhan dan rekannya dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]