Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Polri
Polisi: Alat Pengukur Kecepatan untuk Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas
2016-03-07 14:53:55

Alat Pengukur Kecepatan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memakai alat pengukur kecepatan (speed gun) di jalanan, wilayah hukum Polda Metro Jaya mencakup Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang (Jadetabek).

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan pembatasan kecepatan dan pengawasan kecepatan masih sering diabaikan, termasuk sosialisasi dalam membangun budaya tertib berlalu-lintas belum maksimal.

Menurut AKBP Budiyanto, kecepatan merupakan unsur utama potensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. "Kecepatan menjadi tidak terkendali manakala tidak diimbangi dengan infrastruktur yang memadai, kompetensi pengemudi, sistem-sistem pendukung jalan yang berfungsi holistik, kendaraan laik jalan dengan kecepatan tinggi, dan penegakan hukum yang proporsional serta profesional," ujar Budiyanto, Minggu (6/3) kemarin.

Dikatakan Budiyanto, permasalahan tersebut harus mampu dijabarkan dan diimplementasikan oleh stakeholder sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), serta batas kewenangan untuk meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan angka kecelakaan, dan membangun budaya tertib lalu lintas.

"Untuk menekan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum dengan menggunakan Speed Gun melalui proses dan tahapan. Seperti tahapan sosialisasi, penindakan dengan teguran tertulis dan penindakan dengan tilang," katanya.

Budiyanto menjelaskan, pelanggar batas kecepatan dapat dijerat Pasal 287 Juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000.

"Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang melebihi batas kecepatan dengan menggunakan Speed Gun, merupakan bentuk tanggungjawab kepolisian untuk menekan pelanggaran lalu lintas," jelasnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]