Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Pembunuhan Bos Sanex
Polda Ngotot Penangkapan John Kei Sesuai Prosedur
Tuesday 06 Mar 2012 12:47:49

Personel kepolisian menjaga ketat gedung PN Jakarta Selatan, saat sidang praperadilan yang diajukan John Kei terhadap Polda Metro Jaya (Foto: Kaskus.us)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Metro Jaya mengklaim penangkapan terhadap John Refra alias John Kei sesuai prosedur. Hal ini dapat dilihat dari segala kelengkapan administrasi, sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI)—kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri (PSM)—Tan Harry Tantono alias Ayung (45) tersebut.

Demikian tanggapan Polda Metro Jaya selaku pihak termohon yang disampaikan Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imam Sayuti dalam persidangan praperadilan yang diajukan pihak pemohon, yakni John Kei yang diwakili tim kuasa hukumnya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/3).

Menurut dia, saat John pertama kali keluar dari kamar 501 Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2) lalu, petugas sempat memanggilnya keluar. Lalu, petugas memperlihatkan surat penangkapan terhadapnya dan diminta untuk berkoordinasi. Namun, John Kei menolak diborgol. Kemudian, John berbalik arah dan coba melarikan diri. Petugas pun langsung menembaknya.

“Penangkapan terhadapnya sudah berdasarkan hukum, yakni pasal 18 KUHAP. Penembakan juga dilakukan dengan senjata api jenis revolver, bukan senjata laras panjang seperti yang ditudingkan pihak pemohon. Atas dasar ini, kami menolak dengan tegas bahwa penangkapan itu menyalahi prosedur. Justru semuanya sudah dilengkapi secara administrasi,” jelas Imam Sayuti.

Kuasa hukum Polda Metro ini juga menuturkan bahwa petugas kepolisian juga mendapatkan satu unit alat pengisap shabu atau bong di kamar tersebut. Dari John juga disita mobil Jeep Wrangler bernomor polisi B 1 TUT, satu unit ponsel merek Virtue berlapis emas, dompet merek Moschino, gelang emas, cincin emas berlian dan sejumlah uang.

"Pemohon menolak menandatangani surat penahanan dan penyitaan, sehingga tkami membuat berita acara penolakan penandatanganan surat penangkapan dan penyitaan. Kami juga menolak mengembalikan barang-barang tersebut, karena hal tersebut adalah untuk kepentingan laboratorium untuk kepentingan penyidikan kasus terkait,” jelas perwira menangah Polri ini.

Atas dasar pertimbangan ini, lanjut dia, tindakan yang dilakukan termohon terhadap pemohon sudah sesuai dengan hukum. Dalil serta alasan yang disampaikan pihak pemohon patut ditolak untuk diabaikan. “Untuk itu, kami meminta majelis hakim kiranya dapat memutuskan dengan menyatakan menolak praperadilan ini. Kami juga meminta majelis menyatakan permohonan ini tidak dapat diterima, menolak pemulihan dan rehabilitasi harkat dan martabat pemohon," imbuh Imam Sayuti.

Sebelum sidang ditutup, anggota tim kuasa hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis sempat mempertanyakan penembakan terhadap John Kei. Bahkan, setelah ditembak, John Kei juga diborgol. Padahal, di lokasi penangkapan terdapat puluhan petugas polisi. “Kami minta majelis hakim mmeberi teguran, karena bisa menimbulkan kebencian masyarakat,” kata dia.

Hakim tunggal Kusno tidak memberikan tanggapan apa-apa atas permintaan tersebut. Dia pun meminta tim kuasa hukum John Kei untuk menuliskan keberatan dan memasukannya pada replik dalam persidangan berikutnya yang digelar dilanjutkan pada Rabu (7/3) besok. “Silahkan memasukannya dalam replik yang dapat dibacakan di persidangan berikutnya,” tandas Kusno.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Kasus Pembunuhan Bos Sanex
 
Masa Tahanan Habis, Pihak John Kei Tuntut Pembebasan
 
John Kei Dipindahkan ke Rutan Narkoba Polda Metro
 
Diperiksa Enam Jam, John Kei Beberkan Kronologi
 
Polda Ngotot Penangkapan John Kei Sesuai Prosedur
 
Hakim Sempat Masalahkan Jumlah Pengacara John Kei
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]