Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polda Metro dan Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Kokain 1,2 Kg dari WNA Asal Peru
2022-10-19 23:32:21

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Mukti Juharsa serta jajaran dan pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Kementerian Keuangan RI saat memamerkan barbuk ungkap kasus Kokain dan Ekstasi.(Foto:BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis kokain seberat 1,2 kg dalam bentuk kapsul. Barang terlarang itu didapat dari seorang wanita Warga Negara Asing asal Peru, yang diselundupkan dalam perut.

"Pengungkapan narkotika jenis kokain ini dari hasil kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Metro dan Bea Cukai Bandara Soetta, yang dilakukan pada Selasa (11/10/2022) pekan lalu di Terminal Kedatangan Bandara Soetta, Tangerang, Banten," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10).

Dari pengungkapan itu, lanjut Zulpan, WNA asal Peru berinisial EAM (39) diamankan beserta barang bukti tersebut.

"Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan EAM dan barang bukti sebanyak 1,2 kg kokain yang mana diubah bentuknya dalam 116 kapsul," terangnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, penyelundupan kokain terbongkar dari hasil kerjasama dan informasi Bea Cukai Bandara Soetta. Kata Mukti, kokain dalam bentuk tablet dan dikemas aluminium foil oleh pelaku untuk dimasukkan kedalam perut.

"Wanita WNA inisial EAM, warga negara Peru ini diduga membawa narkotika jenis kokain di dalam perutnya," ujar Mukti.

"Modusnya modus swallow, diminum, ditelan, sehingga tes urine positif, dia mengandung kokain dan hasil rontgen juga terdapat bola bola (kapsul), itu ada dalam perut tersangka," ungkapnya.

"Kapsul berisi kokain tersebut kemudian keluar setelah EAM buang air besar (BAB)," tambah Mukti.

Mukti mengatakan bahwa motif EAM membawa 1,2 kg kokain ini adalah untuk mendistribusikan atau menyebarkan barang haram itu dari Brazil dan Peru ke Indonesia.

Atas perbuatannya, EAM dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ucap Mukti.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]