Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Penimbunan BBM
Polda Metro Lakukan Antisipasi Penimbunan BBM
Monday 12 Mar 2012 09:19:03

Ilustrasi polisi membongkar penimbunan BBM (Foto: Karimuncity.wordpress.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Polda Metro Jaya mulai menyiagakan personelnya di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, terkait menjelang rencana kenaikan harga tersebut per 1 April mendatang.

Bahkan, kini telah membentuk tim khusus untuk mengantisipasi segala kemungkinan tersebut. Tim yang disiapkan yakni, dari Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling). "Mereka yang pantau kemungkinan adanya penimbunan BBM jelang rencana pengumuman kenaikan harga BBM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto yang dihubungi wartawan, Senin (12/3).

Petugas Polda metro Jaya, lanjut dia, terus memantau kondisi SPBU. Apalagi kalau antrean ramai dan panjang. Beberapa petugas kepolisian akan ditempatkan untuk menjaga SPBU tersebut. Sebaliknya, jika antrean dianggap normal, kepolisian hanya akan melakukan patroli. “Langkah antisipasi disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” imbuhnya.

Namun, dia enggan menyebutkan secara pasti jumlah personel yang akan disiagakan. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap warga yang kedapatan melakukan penimpunan BBM. “Jajaran polsek dan polres setempat yang akan melakukan patrol. Jika ada warga yang terbukti melakukan penimbunan akan ditindal tegas sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Perlu diketahui, pelaku penimbunan BBM bisa dijerat pasal 480 UU Nomor 22/2001 tentang Migas. Dalam pasal ini disebutkan ancaman hukuman empat tahun penjara bagi pelaku yang terbukti melakukan perbuatan itu. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan pula bahwa harga BBM bersubsidi akan naik, karena harga minyak mentah dunia naik dan memberatkan APBN.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Kasus Penimbunan BBM
 
Polda Metro Bongkar Kasus Penimbunan BBM
 
Cegah Penimbunan BBM, Polrestro Bekasi Terjunkan 810 Personel
 
Penyaluran BBM Ketat, Pertamina Minta Bantuan Polisi
 
Polda Metro Lakukan Antisipasi Penimbunan BBM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]