Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Hoax
Polda Metro Jaya dan UIN Syarif Hidayatullah Deklarasi Anti Hoax
2018-04-13 20:28:18

JAKARTA, Berita HUKUM - Bidang Hukum Polda Metro Jaya bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan acara Deklarasi Anti Hoax (DAH) di Kampus UIN 1 di Ciputat Tangerang Selatan pada Jum'at (13/4).

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) PMJ, Kombes Pol Agus Rohmat mengatakan tujuan acara ini agar masyarakat sadar hukum.

“"ujuan deklarasi anti hoax Ini agar masyarakat sadar hukum terutama tentang informasi Hoax, dan untuk mencegah agar masyarakat tidak menjadi pelaku dan korban penyebar Hoax," katanya di Jakarta.

Selain itu, menurut Agus, acara ini juga bertujuan untuk mendidik masyarakat bahwa Hoax dapat merusak.

"Ini dapat mengedukasi masyarakat bahwa Info Hoax dapat merusak situasi Kondisi Kamtibmas, kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Masyarakat juga agar mengetahui bahwa penyebar Hoax melanggar hukum dan dapat di proses hukum," jelasnya.

Selain dengan dunia akademisi, Senin depan Polda Metro Jaya akan menggelar acara yang sama dengan lebih meriah bersama artis-artis Ibukota.

"Bukan hanya dengan mahasiswa, Senin depan kita akan deklarasi dengan sejumlah artis," bebernya.(bh/as)



 
Berita Terkait Hoax
 
• Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
• Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
• Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
• Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
• Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]