Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polri
Polda Metro Jaya dan APPI Menggelar Sarasehan dan Dialog UU No 42/1999 Jaminan Fidusia
2017-11-20 17:27:19

Tampak Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Rahmanto (tengah) saat acara sarasehan dan dialog mengenai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di Balai Polda Metro Jaya, Senin (20/11).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), menggelar sarasehan dan dialog mengenai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di Balai Polda Metro Jaya, Senin (20/11).

Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Rahmanto mengatakan acara dialog ini diselenggarakan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang jaminanfidusia.

"Pelaksanaan serasehan dan dialog UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, implementasinya masih jauh dari harapan," ujar Antonius di Polda Metro Jaya.

Antonius menambahkan, bahwa ada beberapa istilah-istilah yang disepakati berdasarkan pasal 29 UU No.42 tahun 1999, istilah Penarikan diganti Eksekusi.

"Sepakat tidak menggunakan istilah Debt Collector, tetapi diganti Tenaga Jasa Penangih," paparnya.

Bagi pihak leasing yang tidak mempunyai sertifikat fidusia, maka tidak berhak melakukan eksekusi karena kasusnya masuk perdata.

"Ini yang membedakan leasing yang mempunyai sertifikat fidusia, bisa melakukan eksekusi karena masuk ranah pidana," terangnya.

Rencana pelaksanaan sosialisasi UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia akan dilakukan secara bersama-sama antara Polri, Kementerian Hukum dan Ham, OJK dan APPI, dengan cara diskusi, pemasangan spanduk himbauan dan banner di tempat-tempat strategis, sehingga tujuan sosialisasi dapat tercapai.(bh/as)




 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]