Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkotika
Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Narkotika Modus Telan Kapsul Sabu
2016-07-11 21:01:09

Tampak Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. John Turman Panjaitan dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono saat melakukan jumpa pers, Senin (11/7).( Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, berhasil membekuk pengedar sindikat narkotika internasional asal Afrika Selatan (Afsel) berinisial BH (47) di sebuah hotel di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/7).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi John Turman Panjaitan mengatakan setelah diperiksa tersangka mengaku sudah tiga kali menyelundupkan sabu dengan modus ditelan.

"Pada 17 juni 2016 aparat berhasil menangkap kurirnya berinisial AD dan AS, BH ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Kemudian melakukan pengembangan, semalam target datang lagi dari Afrika Selatan. Ini tidak boleh lepas. Akhirnya kami tangkap," ujar John di Polda Metro Jaya.

Tersangka BH menelan sabu ke dalam perutnya dibantu sang istri di Afsel. "Kapsul berisi sabu hampir 1x24 jam ada di perutnya. Ia menelan sabu ke dalam perut dengan cara meminum kuah sop. Minum kuah sop sambil telan (kapsul), begitu seterusnya dibantu istrinya," katanya.

Saat ditangkap, anggota langsung meminta tersangka untuk buang air besar untuk mengeluarkan kapsul berisi sabu yang ada dalam perut.

Modus menelan sabu ini biasa dikenal dengan metode swallow. Motode ini sudah lama ditinggalkan para pengedar karena dapat tertangkap sinar X-Ray.

"Tapi, mungkin tersangka melihat moment lebaran. Jadi modus ini dihidupkan lagi. Mungkin karena sibuknya pihak bandara, jadi lolos. Dia pakai jas di bandara, sehingga luput dari perhatian," paparnya.

Tersangka BH menelan sebanyak 80 kapsul berisi sabu ke dalam perutnya. 79 kapsul berukuran kecil dan satu kapsul besar. Hingga saat ini, baru 69 kapsul kecil dan satu kapsul besar yang sudah berhasil dikeluarkan dari dalam perutnya. Diperkirakan masih ada 10 lagi yang ada di dalam perut tersangka.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemesan sabu tersebut. Tersangka dijerat pasal 111, 113 dan 114 UU tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkotika
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
 
Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut
 
Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Narkotika Modus Telan Kapsul Sabu
 
Barang Bukti Penyelundupan 4 Kg Sabu Dimusnahkan BNN
 
Terkait Kasus Narkotika, Sidang Ketiga Hadirkan Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]