Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Uang Palsu
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar dan Penjual Dolar Palsu Sekitar Rp 4,2 Miliar
2016-06-02 19:27:25

Kasubdit Ranmor Kanit VI, AKBP Andi Adnan saat jumpa pers dengan menggelar barang bukti dan para tersangka.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran dan penjualan mata uang asing palsu. Sementara tersangka yang diamankan delapan orang, salah satunya adalah wanita. Polisi menyita 3.277 lembar uang palsu pecahan $100 Amerika Serikat atau sekitar Rp 4,2 miliar.

Kasubdit Ranmor Kanit VI, AKBP Andi Adnan mengatakan mereka ditangkap di tiga tempat yang berbeda. "Sarinah, Ragunan dan Blok M Plaza," ujarnya, Kamis (2/6).

Andi menuturkan penangkapan dilakukan dari tanggal 27 Mei - 30 Mei. Mereka yang ditangkap adalah LUK (38), IKS (59), EDG (39), IGN (39), RUS (46), DEB (54), RAY (48) dan seorang wanita YAS (56).

Dia menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 27 Mei 2016, yang menyebutkan sering terjadi transaksi jual beli mata uang asing palsu jenis Dolar Amerika pecahan 100 dolar Amerika.

Dari informasi tersebut kemudian anggota kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka LUK dan IKS di KFC Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat. "Dari tersangka LUK dan IKS disita barang bukti uang dolar palsu pecahan 100 dolar AS sebanyak 996 lembar," katanya.

Setelah mendapatkan keterangan dari dua orang tersangka, mereka mengaku mendapatkan uang dolar palsu dari tersangka WLM yang beralamat di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun sampai saat ini, WLM masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 anggota kepolisian berhasil menangkap tersangka DEB, EDG, IGN, dan RUS di Depan Kebon Binatang Ragunan, Jakarta Selatan.

Dari keempatnya disita barang bukti 1.581 lembar dolar palsu pecahan 100 dolar AS. "Mereka mengaku mendapat uang palsu tersebut dari tersangka MUH masih DPO," jelasnya.

Kemudian pada 30 Mei 2016, petugas juga berhasil menangkap tersangka YAS dan RAY di Blok M Plaza, Jakarta Selatan dengan barang bukti 700 lembar dolar palsu pecahan USD $100. YAS dan RAY juga mengaku mendapat uang dolar palsu tersebut dari tersangka WLM (DPO). "Para tersangka pengedar mendapatkan keuntungan 10 persen," ungkapnya.

Andi menyampaikan, uang dollar palsu ini 80 persen mirip dengan yang asli. "Sangat mirip, cuma ini agak tebal. Para tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun," tuturnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Uang Palsu
 
Unit Jatanras Macam Borneo Polres Samarinda Amankan 2 Pelaku Pembuat Uang Palsu
 
Polisi Tangkap 4 Pengedar Uang Dollar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Milliar
 
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap Sindikat Upal US Dolar Senilai Rp 3,9 Miliar
 
FPI Sindir Media TV Tidak Tayangkan Berita 'Biksu' China Pengedar Uang Palsu
 
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar dan Penjual Dolar Palsu Sekitar Rp 4,2 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]