Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penculikan
Polda Metro Jaya Tangkap 6 Tersangka Penyekap Pengusaha
2016-04-11 20:42:31

Tampak Kasubdit Resmob Eko Adi Santoso saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (11/4).(Foto: BH/as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puspita Widyasari (42) seorang pengusaha disekap karena utang piutang. Pihak pelaku Direktur PT Nahda Mentari (NM), Adnan Akbar (25) menuding, Puspita membayar transaksi bisnisnya dengan cek kosong.

"Korban sempat diculik dan disekap selama empat hari oleh enam anak buah dari PT NM selama empat hari. Penyebabnya, pelaku merasa dibohongi karena korban membayar order BBM dengan cek kosong," kata Kasubdit Resmob Eko Adi Santoso di Polda Metro Jaya, Senin (11/4).

Korban disekap di kantor PN NM di Jl Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Awalnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dari adik korban Wulan Anggraini soal penyekapan kakaknya pada, Kamis (7/4). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polisi dengan menggerebek ke lokasi.

Kanit I Resmob dipimpin Kompol Azhari kemudian melakukan penyelidikan. Setelah menemukan lokasi penculikan, tim menggerebek kantor PT NM. "Ternyata memang betul, yang bersangkutan disekap di situ selama 4 hari," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Adnan Akbar berkomentar singkat , bahwa pihaknya merasa dibohongi Puspita. "Dia utang solar 100 Kiloliter (kl) sama saya, dibayar pakai cek kosong. Tanya ke pengacara saya saja, Pak H Bram dan Pak Razman Nasution," ujar Adnan yang tertunduk lesu.

Tersangka Adanan , kata polisi , diduga menjadi otak penyekapan. Versi polisi menyebutkan, kasus ini berlatar belakang utang pitang.

"Ini terkait bisnis antara korban dengan tersangka yaitu order solar. Pembayaran dilakukan korban, namun menurut tersangka tidak benar, karena menurut tersangka dibayar cek kosong. Sehingga tersangka berinisiatif bertemu di Ramayana, Tanjung Priok, dan selanjutnya korban dibawa ke kantor tersangka," jelas Azhari.(bh/as)


 
Berita Terkait Penculikan
 
Culik dan Aniaya Pengutang Rp 7 Miliar, 6 Pelaku Digulung Resmob Polda Metro
 
Timsus Unit 2 Subdit 3 Resmob PMJ Menangkap Nenek Penculik Anak di Bekasi
 
Penculik Balita Diringkus Tim Polres Metro Jakarta Utara
 
Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Serpong Tangsel Menangkap Wanita Pelaku Penculikan Bayi
 
Polres Jakarta Barat Berhasil Menangkap Penculik Bayi di Kalideres
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]