Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
LGBT
Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Penyebar Video Porno LGBT
2016-03-16 20:39:41

Kasubdit I Indag Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto saat jumpa pers dengan menggelar barang bukti serta kedua orang Pelaku di Polda Metro Jaya, Rabu (16/3).(Foto: BH/as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menagkap dua pelaku penyebar video porno atas nama berinisial RA (50) dan FF (49) ditempat yang berbeda. Kedua tersangka diamanankan lantaran memperbanyak, menggandakan, mempertunjukan, memperjualbelikan, dan menyediakan film porno dengan pemain pria dan wanita, termasuk adegan lesbian, gay, biseks, serta transgender yang dijual lewat media sosial Instagram.

Kasubdit I Indag Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto mengatakan saat diamankan kedua pelaku tersebut menyimpan berbagai jenis video porno yang dikemas dalam berbagai bentuk yakni berupa kepingan VCD, hardisk, dan USB.

"Sebagian besar konten yang dijual mengandung LGBT, didistribusikan ke pembeli dengan cara ekspedisi. Kami menangkap pelaku RA di rumahnya yang berada di Depok. Sedangkan FF kami tangkap di rumahnya juga yang berada di Jalan Pondok Kopi," ujar AKBP Agung di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (16/3).

AKBP Agung Marlianto menjelaskan dalam mengungkap kasus ini, penyidik menyamar sebagai pembeli. "Pelaku posting di media sosial. Lalu, kami menyamar jadi pembeli, melakukan transkasi, dan memancingnya," ungkapnya.

Tersangka mengaku menjalankan kegiatannya sudah enam bulan, omzetnya tergantung pemesanan, antara Rp10 sampai Rp30 juta per bulan disebar di seluruh Indonesia, karena kan via media sosial. Dari penangkapan kedua pelaku tersebut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone, dua lembar fotocopy bukti pengiriman JNE, satu buah amplop warna coklat berisikan micro SD 8 GB berisikan 300 film porno dan sebuah flashdisk.

Agung mengungkapkan, sumber film diunduh dari berbagai situs porno berbayar, dikumpulkan melalui laptop, diperbanyak, dan dikirim ke pembeli.

Tersangka dijerat Pasal 29 dan Pasal 32 Undan-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi serta Pasal 80 Juncto Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman. Ancaman pidana 12 tahun, dan denda Rp10 miliar.(bh/as)


 
Berita Terkait LGBT
 
Dianggap Simbol LGBT, MUI Minta Pemerintah Larang Aktor Billkin dan PP Krit ke Jakarta
 
HNW Kritik Keras Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris
 
Pemerintah Dan DPR Harus Segera Mengisi Kekosongan Hukum Terkait LGBT
 
Bertentangan dengan Pancasila, DPR Minta Ekspos Perilaku LGBT di Indonesia Dihentikan
 
Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan Sejenis di NTB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]