Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Kopi Bersianida
Polda Metro Jaya Serahkan Jessica ke Kejari Jakarta Pusat
2016-05-27 17:26:41

Tersangka Jessica Kumala, tampak di belakang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono (tengah) saat jumpa pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Jessica Kumala Wongso (27) dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta. Pelimpahan tersangka dan barang bukti, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI Jakarta Kamis kemarin.

Selain tersangka Jessica, polisi juga melimpahkan barang bukti sebanyak 37 items dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut.

"Ada 37 item barang bukti yang akan kita limpahkan untuk tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat pagi ini," ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).

Penyerahan Jessica Kumala Wongso dikawal puluhan anggota kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan dan Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gunardi.

"Tersangka Jessica Kumala Wongso beserta 37 barang bukti akan diserahkan langsung oleh penyidik ke Kejari Jakarta Pusat," ujar Kabid Humas Kombes Pol Awi.

Jessica dibawa menggunakan mobil Toyota Hiance bernopol B 7106 VDA, langsung dibawa ke Kejari Jakarta Pusat.(bh/as)


 
Berita Terkait Kasus Kopi Bersianida
 
Meski Jessica Telah Divonis 20 Tahun, Suami Mirna 'Tidak Puas'
 
Jelang Vonis Kasus Jessica, ada Informasi Suami Mirna Beri Bungkusan Kepada Rangga
 
Perspektif Comprehensive Kasus Kopi Sianida
 
Polisi Telusuri Penuduh Rangga Terima 140 Juta Kasus Jessica
 
Jessica Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]