Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Polda Metro Jaya Meresmikan Samsat Digital dan Pembayaran Non Tunai
2018-03-26 11:20:06

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis, Tjahjo Kumolo, Anies Baswedan dan para tamu saat acara peresmian Samsat Digital dan Pembayaran Non Tunai. Samsat digital di Polda Metro Jaya, Senin (26/3).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meresmikan Samsat Digital dan Pembayaran Non Tunai. Samsat digital bisa menekan perilaku koruptif di lingkungan Polri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis mengatakan, Layanan ini dimaksudkan untuk mempermudahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk membayar pajak kendaraan. Yang mana masyarakat hanya dengan mengisi data kendaraan via e-form dengan masukan no pelat kendaraan. Selanjutnya wajib pajak menunggu panggilan.

Idham menjelaskan, samsat digital merupakan upaya pemerintah untuk membentuk budaya non-tunai di masyarakat. Diharapkan samsat digital pada akhirnya bisa diterapkan tak hanya di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia.

"Saat ini inovasi pembayaran baru diselenggarakan Samsat Jaksel namun ke depan saya harapkan bisa digunakan di seluruh Jakarta bahkan Indoneisa," ujar Idam Azis di Polda Metro Jaya, Senin (26/3).

Berbagai terobosan dilakukan, ini merupakan bukti nyata kerja seluruh tim Samsat di DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan dan membantu masyarakat wajib pajak dalam menunaikan pembayaran pajak kendaraan.

"Pemerintah berusaha merebut kepercayaan masyarakat dalam terkait dunia transportasi. Polri sendiri telah mencanangkan Promoter yaitu tiga kebijakan utama Polri meliputi peningkatan kinerja, perbaikan kultur, serta manajeman media", tutupnya.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lapangan, acara dilaksanakan di Lapangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, acara dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis beserta jajarannya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo, Deputi Bidang Pelayanan Publik Menpan RB Diah Natalisa, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Joni Supriyanto, Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi, dan Pengadilan Negeri Jakarta serta Ombudsman yang diwakili.(bh/as)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]