Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Polda Metro Jaya Melimpahkan Berkas Aktor Tio Pakusadewo ke Kejari
2018-04-03 16:23:37

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander saat memberikan keterangan pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas aktor Tio Pakusadewo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, terkait kasus narkotika. Pelimpahan tahap 2 merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander mengatakan aktor kawakan itu mengaku telah tobat. Selain itu, Tio banyak membantu memecahkan kasus yang melilitnya, termasuk informasi dari mana sabu itu ia dapatkan.

"Kepada kita, Tio kooperatif sering memberikan informasi yang uptodate. Satu sisi kita melakukan penyelidikan, satu sisi Tio sendiri (memberikan informasi)," ujar Donny di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4).

Donny menambahkan, tak menutup kemungkinan aktor kawakan itu menjadi duta anti narkoba. Namun, hal itu tergantung dari Tio untuk menerimanya atau tidak.

"Kemungkinan bisa aja, karena melihat dari komunikasi tadi dalam proses penyidikan sampai pelimpahan, yang bersangkutan sudah menyesal dan menyadari betul. Mungkin kedepannya bisa jadi contoh, narasumber dan lain-lain. Namun kalau untuk penawaran, kami tidak menawarkan jadi duta anti narkotika, itu hanya kembali pada yang bersangkutan," jelasnya.

Dalam penangkapan Tio, Donny berharap kepada seluruh artis juga masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut.

"Imbauan untuk generasi bangsa Indonesia, jauhilah narkoba sejauh-jauhnya," tutupnya.(bh/as)



 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]