Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aborsi
Polda Metro Jaya Gerebek 2 Tempat Praktik Aborsi
2016-02-24 21:52:35

Ditkrimsus Polda Metro Jaya saat melakukan jumpa pers terkait penggerebekan 2 tempat praktik aborsi dengan 9 orang tersangka ditangkap aparat Kepolisian.(Foto: BH/as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Petugas Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengerebek dua tempat praktik aborsi, tempat pertama berkedok tour & travel "Gayatri" dan salon kecantikan di jalan Cimandiri No.7 dan tempat kedua jalan Cisadane No.9, Kelurahan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Terbongkarnya tempat aborsi ini, berkat dua anggota Polwan yang berpura-pura menjadi pasien yang akan aborsi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono mengatakan terbongkarnya parktik aborsi di klinik yang berada di jalan Cimandiri No.7 dan jalan Cisadane No. 19 ini, diketahui dari website klinik tersebut. Dalam menjalankan bisnis aborsi, klinik ini menggunakan website untuk mencari pasien aborsi.

Kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dalam hal ini praktek aborsi tidak sesuai peraturan. Ketika petugas berkomunikasi dengan pengelola website tersebut, petugas diajak bertemu di salah satu rumah makan cepat saji di Cikini, Jakarta Pusat.

"Ini yang membuat kami curiga. Bila memiliki izin tentunya kita diminta langsung ke tempat praktik. Ini kok diminta ketemu di restoran," kata Kombes Mujiono didampingi Kasubdit III Sumdaling AKBP Adi Vivid di lokasi kejadian, Rabu (24/2).

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat 19 Februari 2016, petugas berhasil mengamankan 9 orang tersangka, yang berperan sebagai dokter, karyawan dan calo.

Selanjutnya AKBP Adi Vivid mengungkapkan harga yang ditawarkan untuk melakukan aborsi berbeda-beda, tergantung usia kandungan. "Harga yang ditawarkan para pelaku bervariasi. Untuk usia kandungan 1-3 bulan Rp2,5 sampai 3 juta, makin besar kandungan makin mahal bisa sampai Rp10 juta," jelasnya.

Petugas akan terus mengembangkan kasus ini, sehingga klinik-klinik lain yang membuka praktek serupa tanpa mengantongi izin. Praktek aborsi yang diketahui sudah berjalan cukup lama ini menggunakan jasa calo, yang mendapat bayaran 40%.

Saat melakukan pengungkapan kasus aborsi yang dilakukan petugas dihadiri Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ibu Tienke beserta dokter dan perwakilan MUI bapak Armani Faisal.(bh/as)


 
Berita Terkait Aborsi
 
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Kota Bekasi, 1 Pasien dan 2 Pelaku Diamankan
 
63 Tahapan Rekonstruksi Digelar, Polda Metro: Ada Adegan Tawar Menawar Aborsi Rp 2-5 Juta
 
Polda Metro Kembali Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, 10 Tersangka Diamankan
 
Polisi Rekonstruksi Kasus Praktik Aborsi Ilegal, Penyidik: Janin Dihancurkan dengan Cairan Kimia
 
Polisi Bongkar Tempat Aborsi Dalang Pembunuhan Warga Negara Taiwan, 17 Pelaku Diamankan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]