Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Razia
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 16 - 29 November 2016
2016-11-16 19:07:45

Tampak Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana saat menggelar apel kesiapan Operasi Zebra.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar razia lalu lintas bersandikan 'Operasi Zebra Jaya 2016'. Operasi Zebra digelar pada 16-29 November 2016, sebanyak, 2.700 personel dikerahkan untuk menggelar razia dilapangan.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana mengatakan, operasi zebra dilaksanakan serentak oleh jajaran kepolisian, termasuk Polda Metro Jaya.

"Ada beberapa target misalnya, melaksanakan penegakan hukum terhadap pengendara-pengendara yang suka melawan arus dan angkutan umum yang berhenti atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya," kata Suntana, di Polda Metro Jaya, Rabu (16/11).

Polri, Dinas Perhubungan dan TNI juga akan melakukan penindakan secara preventif dan edukatif agar kesadaran masyarakat berlalulintas tetap jadi prioritas dan bisa bertumbuh kembang.

"Jumlah personel yang digunakan 2.700-an tergelar di seluruh wilayah jajaran hukum Polda Metro Jaya. Berkaitan dengan itu pada kesempatan ini kami mohon kepada seluruh masyarakat agar benar-benar mematuhi, tertib lalu lintas. Karena tertib lalu lintas cermin tertib masyarakat secara umum," ujarnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menggandeng masyarakat peduli lalu lintas untuk bersama-sama melakukan kegiatan menumbuh kembangkan kepatuhan dan ketaatan masyarakat agar tertib lalu lintas.

"Polri dan TNI nanti kita bersama-sama akan berada di lapangan," paparnya.

Selanjutnya, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan, sasaran operasi adalah segala bentuk pelanggaran lalu lintas. Razia akan dilaksanakan pada lokasi-lokasi rawan pelanggaran lalu lintas.

"Operasi Zebra ini penekanannya pada penegakan hukum, sehingga akan dilaksanakan razia untuk mengecek identitas pengemudi dan surat-surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK," jelas AKBP Budiyanto.

Budi menambahkan sasaran operasi adalah segala bentuk pelanggaran lalu lintas, seperti melawan arus, tidak mengenakan helm, menurunkan dan menaikkan penumpang tidak pada tempatnya, menerobos busway, serta pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Operasi ditekankan di titik-titik rawan pelanggaran rambu lalu lintas.(bh/as)


 
Berita Terkait Razia
 
Operasi Patuh 2022 Resmi Digelar, 8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Prioritas Ditindak
 
Operasi Lilin Jaya 2021 Mulai Berlaku Hingga 2 Januari 2022
 
Operasi Zebra Jaya 2021 Kedepankan Edukasi Pelanggar
 
Dirlantas Polda Metro: Tilang GaGe Diberlakukan Mulai Besok 1 September
 
Operasi Zebra Polda Metro Jaya Gelar Aksi Simpatik, Bagikan Beras dan Masker di 5 Gerbang Tol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]