Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Razia
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 16 - 29 November 2016
2016-11-16 19:07:45

Tampak Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana saat menggelar apel kesiapan Operasi Zebra.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar razia lalu lintas bersandikan 'Operasi Zebra Jaya 2016'. Operasi Zebra digelar pada 16-29 November 2016, sebanyak, 2.700 personel dikerahkan untuk menggelar razia dilapangan.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana mengatakan, operasi zebra dilaksanakan serentak oleh jajaran kepolisian, termasuk Polda Metro Jaya.

"Ada beberapa target misalnya, melaksanakan penegakan hukum terhadap pengendara-pengendara yang suka melawan arus dan angkutan umum yang berhenti atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya," kata Suntana, di Polda Metro Jaya, Rabu (16/11).

Polri, Dinas Perhubungan dan TNI juga akan melakukan penindakan secara preventif dan edukatif agar kesadaran masyarakat berlalulintas tetap jadi prioritas dan bisa bertumbuh kembang.

"Jumlah personel yang digunakan 2.700-an tergelar di seluruh wilayah jajaran hukum Polda Metro Jaya. Berkaitan dengan itu pada kesempatan ini kami mohon kepada seluruh masyarakat agar benar-benar mematuhi, tertib lalu lintas. Karena tertib lalu lintas cermin tertib masyarakat secara umum," ujarnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menggandeng masyarakat peduli lalu lintas untuk bersama-sama melakukan kegiatan menumbuh kembangkan kepatuhan dan ketaatan masyarakat agar tertib lalu lintas.

"Polri dan TNI nanti kita bersama-sama akan berada di lapangan," paparnya.

Selanjutnya, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan, sasaran operasi adalah segala bentuk pelanggaran lalu lintas. Razia akan dilaksanakan pada lokasi-lokasi rawan pelanggaran lalu lintas.

"Operasi Zebra ini penekanannya pada penegakan hukum, sehingga akan dilaksanakan razia untuk mengecek identitas pengemudi dan surat-surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK," jelas AKBP Budiyanto.

Budi menambahkan sasaran operasi adalah segala bentuk pelanggaran lalu lintas, seperti melawan arus, tidak mengenakan helm, menurunkan dan menaikkan penumpang tidak pada tempatnya, menerobos busway, serta pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Operasi ditekankan di titik-titik rawan pelanggaran rambu lalu lintas.(bh/as)


 
Berita Terkait Razia
 
• Operasi Patuh 2022 Resmi Digelar, 8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Prioritas Ditindak
 
• Operasi Lilin Jaya 2021 Mulai Berlaku Hingga 2 Januari 2022
 
• Operasi Zebra Jaya 2021 Kedepankan Edukasi Pelanggar
 
• Dirlantas Polda Metro: Tilang GaGe Diberlakukan Mulai Besok 1 September
 
• Operasi Zebra Polda Metro Jaya Gelar Aksi Simpatik, Bagikan Beras dan Masker di 5 Gerbang Tol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]