Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hoax
Polda Metro Jaya Deklarasikan Perlawan Terhadap Hoax, Virus Pemecah Bangsa
2018-03-12 13:44:16

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis dan jajaran saat foto bersama pada acara mendeklarasikan perlawan terhadap Hoax. di Polda Metro Jaya, Senin (12/3).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya mendeklarasikan perlawan terhadap hoax, virus pemecah bangsa. Deklarasi dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Metro Jaya dan Kapolres wilayah hukum Polda Metro Jaya, di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan, saya perintahkan seluruh anak buahnya untuk menangkap oknum yang ingin memecah belah bangsa dan negara. Nantinya, polisi akan menyambangi masyarakat untuk bersamanya menjaga kesatuan bangsa dan negara.

"Nanti akan diikuti oleh seluruh jajaran Kapolres dengan modul dan klausul yang sama. Kemudian membagikan stiker yang nantinya, akan dibagi ke seluruh pengguna jalan," ujar Idham Azis di Polda Metro Jaya, Senin (12/3).

Secara berjenjang ke depan kita akan membagikan kaos-kaos ini kepada seluruh komponen masyarakat. PMJ: Stop Hoax Virus Pemecah Bangsa; Lawan - Kejar - Tangkap - Adili.

"Contonya komunitas masyarakat, bahkan masuk ke sekolah SMP, SMA dan Universitas, tujuannya adalah agar negara kita bisa bebas dari hoaks, karena hoaks ini sangat berbahaya dan bisa jadi virus pemecah belah belah bangsa," ungkapnya.

Menurut Idham, dengan memakai tagline Lawan, Kejar, Tangkap, Adili telah memiliki tim untuk bersama-sama menangani kasus hoax.

"Semua dilakukan sesuai dengan prosedur, tentu dalam proses sesuai hukum dan aturan main, tidak akan keluar dari aturan main baik yang ada di KUHAP maupun yang ada di Undang-undang ITE," tegasnya.

Program ini tidak ada kaitan dengan masalah pilkada dan masalah pilpres. "Kita memulai deklarasi ini, agar situasi di Jakarta sebagai barometer pengamanan nasional ini bisa kita kelola dengan baik," paparnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Hoax
 
• Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
• Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
• Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
• Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
• Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]