Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Polda Metro Jaya Bekuk Resedivis Perampok PSK Kelas Kakap
Wednesday 10 Jul 2013 06:04:35

Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Pol Rikwanto di lantai 2 Gedung Mapolda Metro Jakarta Pusat.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM – Resedivis kasus perampokan dengan kekerasan Jimmy Muliku alias John Weku alias Aldi alias Vernando alias Nando. Akhrinya kembali meringkuk di jeurji besi, Jimmy adalah resedivis spesialis pencurian dengan kekerasan di hotel berbintang dan mengincar pekerja seks komersial. Sebelumnya ia pernah ditangkap anggota Polres Jakarta Barat. "Saya ditangkap setelah beraksi di Hotel Citraland, Jakarta Barat, akhir tahun 2001,” ujar Jimmy.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heriawan menjelaskan, tersangka tercatat sebagai residivis kasus yang sama di Polres Metro Jakarta Barat.

Jimmy pernah divonis hukuman dua tahun penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Ia kemudian bebas bersyarat sejak Januari hingga Oktober 2013. Herry menyebutkan, Jimmy mengumpulkan hasil kejahatan pada rekening kekasihnya berinisial DS, kemudian ditransfer ke rekening tersangka.

Jimmy dalam aksinya terakhirnya merampok mahasiswa asal Bandung berinisial FB, yang sebelumnya mengaku sebagai pengusaha berlian, di Hotel Haris, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jimmy adalah perampok spesialis terhadap wanita panggilan.


Berdasarkan penyelidikan, petugas menduga tersangka telah merampok 18 orang yang diduga wanita panggilan pada sembilan lokasi hotel di sejumlah wilayah. Rikwanto menyebutkan, dari tangan tersangka polisi telah berhasil mengumpulkan hasil kejahatan sebanyak 27 unit telepon seluler, uang 700 dollar Hongkong, 10.700 dollar Singapura, 700 dollar AS, Rp 112 juta, 6 unit jam tangan, 5 untai kalung emas, dan 5 buah cincin perhiasan.

"Modus tersangka memesan wanita panggilan untuk kencan, kemudian dirampok," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, di Mapolda Metro Jaya, Selasa(9/7).

Rikwanto menambahkan, pelaku mengincar korban melalui jasa mucikari (Germo) atau melalui kenalan langsung, kemudian mengajak janji berkencan dan selanjutnya merampok harta korban.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Slamet Riyanto menambahkan, tersangka meyakinkan calon korbanya untuk berkencan dengan cara memesan kamar hotel yang tarifnya mahal. "Tersangka menawarkan tarif Rp15 juta untuk berkencan dengan korban," ujar Slamet

Petualangan Jimmy berakhir saat dibekuk di Hotel Grand Mercure pada Sabtu (6/7) lalu, Jimmy alias John Weku sedang bersama dua wanita yang mengaku sebagai model dan pemain sinetron, Cha dan Nay.

"Waktu digerebek, tersangka baru saja berkencan dengan Cha. Dia menjanjikan kami membayar sewa kencan Rp 15 juta, sedangkan satu teman kami lainnya yang belum datang saat penggerebekan, dijanjikan uang Rp 10 juta karena terlambat," ungkap Nay.(wrt/ant/bhc/put)


 
Berita Terkait Perampokan
 
• 3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
• Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
• Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
• Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
• Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]