JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana merilis hasil pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang dilaksanakan dalam waktu dua bulan terakhir, sejak Desember 2019 hingga Januari 2020.
Tersangka berjumlah 19 orang dimana salah satunya dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Rilis hari ini hasil kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran,” ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolda Metro, Jakarta, Rabu (22/1).
Sitaan ganja tersebut, lanjutnya, berasal dari Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Kota Depok dan Polres Metro Bekasi Kota.
“Para tersangka akan mengedarkan ganja teesebut di wilayah Polda Metro. Berdasarkan informasi kami menyita barang bukti dengan total 1,343 ton ganja,” kata Kapolda.
Hasil pengungkapan tersebut dikembangkan dari Panyabungan, kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Selanjutnya kami juga mendapat info ada ladang ganja seluas 5 hektar dari desa Banjarlancat, Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Nana mengatakan, dari 5 hektar ladang ganja tersebut menghasilkan panen mencapai 60 ton ganja siap pakai.
“Saat ini indonesia masih dalam darurat narkoba, katakan tidak untuk narkoba mari bersama perangi narkoba,” tegasnya.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 132, Pasal 112, Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 2009 tentang narkotika.(bh/amp) |