Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Polri
Polda Metro Jaya Amankan 1.672 Kendaraan Penerobos Jalur Busway
Sunday 03 Nov 2013 02:37:43

Jalur Busway dan Bus Transjakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM – Polda Metro Jaya semakin tegas menindak pengendara terhadap yang nekat menerobos jalur busway, terhitung selama alam 3 hari ini, polisi telah menilang 1.672 kendaraan yang menerobos jalur busway. “Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya sejak 30 Oktober-2 November 2013 telah menilang 1.672 kendaraan. Barang bukti yang disita 1.039 SIM dan 633 STNK,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, Sabtu (2/11) di Jakarta.

Hindarsono menjelaskan bahwa para penerobos tertinggi berada di wilayah Jakarta Barat. Sedangkan penerobos terendah yakni di Utara. “Di Jakarta Barat ada 233 tilang, Jakarta Utara 43 tilang, Jakarta Pusat 130 tilang, Jakarta Selatan 53, dan Jakarta Timur 152,” ungkapnya.

Adapun jenis kendaraan yang menerobos, masing-masing: sepeda motor 1.055, kendaraan pribadi 431, angkutan umum 135, dan kendaraan beban 51. Terkait denda Rp1 juta bagi mobil dan Rp500 ribu untuk motor belum ditentukan waktunya. Petugas masih melakukan sosialisasi.

Ditambahkannya, bahwa Kepolisian RI berencana mengeluarkan website baru agar warga dapat melaporkan tentang permasalah lalu lintas yang akan dikemas secara interaktif, dimana masyarakat dapat berpartisipasi. “Warga yang melihat kejadian bisa memberikan informasi atau foto ke wibsite tersebut. Nanti akan ditindaklanjuti,” pungkas Hindarsono. (bhc/mdb)




 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]